Next Post

SIGI [Single Digital Identity]: FROM SINGLE 2 INFINITY

Source Doc.: dokumen pribadi penulis pada saat acara Digital Leadership Academy yang diselenggarakan Pusdiklat Kominfo bekerjasama dengan Oxford University UK.

Jakarta-fiskusmagnews.com:

Pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2024 bertempat di Fairmont Hotel Jakarta, calon kuat Presiden Republik Indonesia periode yang akan datang, dalam sambutannya secara terbuka dan terang-terangan meminta pendapat dari para pejabat industry keuangan dalam memilih Dirjen Pajak (Kepala Badan Penerimaan Negara) yang telah ditargetkan bisa mencapai kenaikan rasio pajak yang signifikan menjadi 23%. Semua pihak kaget atas hal ini.

Kekagetan ini apakah karena sosok calon dirjen pajak atau karena kenaikan rasio pajak yang sangat drastic menjadi 23%, yang dalam acara depat pernah juga ditanyakan cawapres Mahfud MD kepada cawapres Gribran Rakabuming Raka. Menurut cawapres Mahfud MD “Apakah rasio pajak setinggi itu bisa dicapai?”

Otoritas perpajakan telah merampungkan pembaharuan system informasi canggih guna mengantisipasi kemajuan teknologi komputasi yang disebut Core Tax System. Mendengar nama ini penulis jadi teringat seorang kawan yang menyampaikan ilmu neuroscience yang mengatakan bahwa setiap makhluk hidup itu telah dibekali oleh Tuhan Yang Maha Kuasa “Otak Reptil” yaitu suatu system otak insting makhluk hidup guna bertahan hidup di dunia ini, namun yang diberi bekal akal hanyalah manusia yang disebut sebagai “Otak Nalar” atau “Coretex Brain System”.

Otoritas perpajakan juga menggagas ide baru yang sebelumnya tidak  ada yaitu adanya “Deposit Pajak” atau “Tax Deposit”, setoran pajak ini setoran yang tidak diketahui atas setoran jenis pajak apa yang nantinya bisa digunakan untuk membayar pajak yang terhutang, baik Pajak Penghasilan ataupun Pajak Pertambahan Nilai bahkan bisa digunakan untuk membayar denda pajak. Penulis jadi teringat model bisnis suatu gerai kopi Starbuck yang katanya sejatinya adalah sebuah bank terbesar di Amerika yang berkedok sebagai gerai kopi yang tidak perlu patuh mengikuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan nya Amerika. Deposit Membership Starbuck ini bisa mencapai 45% dari total Sales nya. ini suatu angka yang sangat besar yang bisa digunakan untuk ekspansi perusahaan atau kalau disimpan sebagai Time Deposit di Bank maka akan menghasilkan interest income yang besar yang merupakan pasif income dari Starbuck.

Penulis berpendapat bisa saja model bisnis otoritas pajak dijalankan seperti Starbuck yang dibutuhkan suatu alat semacam “Membership Card” sebagai tax payer sebagai single identity yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi. Kedepan penulis berpendapat semua tax payer harus diberikan single identity sebagai alat administrasi untuk seluruh jenis pelayanan Pemerintah.

Di dalam single identity itu ada data NPWP, NIK, Passport, Nomor Rekening Bank, BPJS dan lain-lain dokumen yang menjadi satu cukup single identity, yaitu NIK. Penulis optimis akan dapat segera meningkatkan tax ratio di negara kit aini. Kita mengetahui bahwa untuk menjadi Wajib Pajak harus memenuhi 2 (dua) syarat penting yaitu syarat subjektif, yaitu orangnya atau badan hukumnya dan syarat objektif, yaitu bahwa setiap orang baik orang pribadi maupun badan hukum akan mempertahankan hidupnya dengan mencari penghasilan yang dapat digunakan untuk konsumsi  atau menambah kekayaan atau mengurangi kewajiban hutangnya. Dengan single identity yang baru akan dapat segera terwujud peningkatan tax ratio sebesar 23% yang diidam-idamkan calon presiden Prabowo Subianto. Semoga. (jis).

Jakarta, 11 Maret 2024

Joko Ismuhadi Soewarsono*)

*) Penulis adalah seorang doctor hukum pidana perpajakan dan doctor candidate akuntansi pajak.

fiskusma

Related posts