Next Post

DigitAl Capone: The Untouchables Underground Economy

Source Doc.: dokumen pribadi penulis pada saat acara Digital Leadership Academy yang diselenggarakan Pusdiklat Kominfo bekerjasama dengan Oxford University UK.

Jakarta-fiskusmagnews.com:

Pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2024 bertempat di Fairmont Hotel Jakarta, calon kuat Presiden Republik Indonesia periode yang akan datang, Prabowo Subianto, dalam sambutannya secara terbuka dan terang-terangan meminta pendapat dari para pejabat industry keuangan dalam memilih Dirjen Pajak (Kepala Badan Penerimaan Negara) yang bisa merealisasikan target kenaikan rasio pajak yang signifikan menjadi 23%. Semua pihak kaget atas hal ini. Kekagetan ini apakah karena sosok calon Dirjen Pajak atau karena kenaikan rasio pajak yang sangat drastis menjadi 23%?, yang dalam acara debat pernah juga ditanyakan cawapres Mahfud MD kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka. Menurut cawapres Mahfud MD “Apakah rasio pajak setinggi itu bisa dicapai?”.

Penulis jadi teringat disaat menonton film-film Cow Boy, kenapa kuda pada saat berhenti di depan bar “Saloon” dalam film-film Cow Boy tidak lari padahal talinya tidak diikat. Penulis baru tahu kalau kuda-kuda ternak piaraan itu bisa juga yang dari kuda-kuda liar telah di didik sejak kecil diikat erat agar tidak bisa bergerak lari kemana-mana. Hal ini dilakukan setiap hari sampai kuda-kuda ini besar dan siap menjadi kuda tunggangan di film-film Cow Boy. Kalau hal ini dilakukan berulang kali, maka secara tidak sadar akan masuk ke otak bawa sadar kuda-kuda itu bahwa setiap kali berhenti dia itu diikat. Akhirnya terjadilah seperti kuda-kuda dewasa di film-film Cow Boy meskipun tidak diikat, kuda-kuda itu tidak lari. Hal ini terjadi karena dilakukan dalam jangka waktu lama dan berulang-ulang sehingga terjadilah suatu “Mental Block” pada kuda-kuda itu.

Demikian juga dalam pikiran  kita kalau mengatakan bahwa sesuatu itu tidak mungkin untuk digapai maka otak bawa sadar kita akan mengatakan bahwa memang itu tidak bisa digapai. Itulah “Mental Block”Menungso Sak Dermo Nglakoni (bahasa Jawa) yang artinya manusia itu hanya punya kewajiban mengupayakan ikhtiar maksimal, selebihnya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jika yang Maha Kuasa menyatakan “Kun Fayakun, Jadi..maka jadilah ia”.

Penulis teringat penggalan film The Untouchables yang menceritakan sosok mafia besar pada jamannya di Chicago Amerika yaitu Al Capon seorang pimpinan geng mafia minuman keras yang pada saat itu sebagai barang ilegal, namun dengan berbagai cara Al Capon melalui kaki tangan nya mampu memasok pasar Chicago. Semua penegak hukum sudah dipengaruhi oleh kekuatan uangnya. Untuk mengatasi hal ini maka diutuslah seorang Fiskus (Petugas Pajak) untuk melakukan investigasi. Singkat cerita dicarilah bukti-bukti keterlibatan Al Capone sebagai Beneficial Ownership dari Perusahaan penyelundup miras-miras itu.

Dan akhir dari cerita itu seorang Fiskus lah yang mampu mengatasi masalah kejahatan Al Capone melalui pencatatan pembukuan Perusahaan nya yang akhirnya aparat penegak hukum menjebloskan Al Capone ke dalam sel penjara dengan Security Maximum di Al CatrazAl Capone akhirnya meninggal karena penyakit tua yaitu penyakit gula.

Potensi penggalian pajak masih sangat besar adalah di dunia Underground Economy, yaitu dunia eceran yang tidak jelas kadang-kadang siapa penjualnya, siapa pembelinya. Menurut hemat penulis dengan cara “Follow The Money” pasti bisa dilakukan penggalian potensinya. Karena terbesar Underground Ecomy Activities dilakukan menggunakan uang tunai. Dengan alat analisis buku yang dikarang penulis yaitu Tax Accounting Equation (TAE) bisa digalih potensi pajak nya. Apalagi DJP sudah memberlakukan digitalisasi dengan Core Tax System nya di mana ada sesuatu hal baru yang merupakan ide cerdas Tax Deposit yang mirip dengan model bisnis Starbuck, dimana uang deposit customernya mencapai 45%, ini uang yang sangat besar tanpa punya kewajiban untuk membayar bunga dan tanpa punya kewajiban mengembalikannya. Tax Deposit merupakan jenis penerimaan pajak baru tanpa jenis pajak. Tax Deposit ini nantinya tidak akan diambil oleh Wajib Pajak tetapi hanya bisa dipindahbukukan untuk membayar jenis pajak tertentu yang sudah jatuh tempo.

Penulis membayangkan bahwa nanti NPWP sudah tidak berlaku untuk Orang Pribadi, digantikan NIK di KTP dengan Unique Code yaitu tanggal lahir, dan NIK ini nanti dimanfaatkan seperti Membership Card Starbuck, penulis haqulyakin rasio pajak 23% bisa digapai. Jika Tuhan telah mengatakan “Kun Fayakun. Jadi maka jadilah ia” tanpa seorangpun bisa menghalangi. Tugas kita hanya satu, pastikan ikhtiar maksimal telah dilakukan, selebihnya biarlah tangan Tuhan yang menyelesaikan-Nya.(jis)

Jakarta, 10 Maret 2024

Joko Ismuhadi Soewarsono*)

*) Penulis adalah seorang doctor hukum pidana perpajakan dan doctor candidate akuntansi pajak.

fiskusma

Related posts