Next Post

Rahasia Jabatan

Jakarta-fiskusmagnews.com:

Setiap Tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang Ketua Kelompok, seorang Ketua Tim dan seorang atau lebih anggotam dalam menlajalankan tugasnya pasti dibekali Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2 adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sp2 ini surat perintah bahwa Tim Pemeriksa Pajak sedang menjalankan Undang-undang, pasti sudah disumpah serta memiliki kompetensi yang cukup sebagai pemeriksa pajak. Dalam SP2 ini juga melekat kewajiban yang salah satunya adalah merahasiakan segala sesuatunya yang terkait dengan Wajib Pajak terperiksa sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan. Masalah kerahasiaan tersebut perlu mendapatkan perlindungan, untuk mencegah disalah gunakannya bahan keterangan Wajib Pajak, dalam usaha persaingan dagang atau mengungkapkan keadaan asal usul kekayaan atau penghasilan yang diperoleh, yang pada hakekatnya merupakan rahasia pribadi, sesuai dengan asas hukum pajak jo Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa Para ahli, seperti ahli/juru bahasa, akuntan, pengacara dan sebagainya yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan, pada hakekatnya adalah sama dengan petugas pajak yang dilarang pula untuk mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU KUP Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, di pidana dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Jo Pasal 41 ayat (2) menyatakan bahawa Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).jo Pasal 41 ayat (3) UU KUP juga menyatakan bahwa Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.

Karena adanya kerahasian jabatan, sekarang disetiap pintu masuk Kantor Pelayanan Pajak ditulis larangan pengambilan gambar atau bentuk lain yang sifatnya rekaman.

Reporter: Amanda Valerina

 

fiskusma

Related posts