Trias Politica adalah konsep pembagian kekuasaan dalam suatu negara menjadi tiga cabang yang terpisah dan saling mengawasi. Konsep ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh satu pihak dan menjaga keseimbangan dalam pemerintahan.
Tiga cabang kekuasaan dalam Trias Politica:
Kekuasaan Legislatif:
Fungsi: Membuat undang-undang.
Contoh lembaga: DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Kekuasaan Eksekutif:
Fungsi: Melaksanakan undang-undang.
Contoh lembaga: Presiden dan kabinetnya.
Kekuasaan Yudikatif:
Fungsi: Mengadili perkara dan menafsirkan undang-undang.
Contoh lembaga: Mahkamah Agung.
- Tujuan Trias Politica:
Mencegah tirani: Mencegah kekuasaan terpusat pada satu pihak. - Menjaga keseimbangan: Masing-masing cabang saling mengawasi.
- Melindungi hak asasi manusia: Keputusan hukum yang adil dan independen.
Penerapan Trias Politica di Indonesia:
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan menerapkan konsep Trias Politica. Pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Peradilan Pajak
Peradilan Pajak merupakan cabang dari kekuasaan yudikatif yang memiliki wewenang dan tanggung jawab mengadili perkara dan menafsirkan undang-undang. Oleh karena itu, Pasal 23A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Karena pajak memiliki sifat memaksa tentu akan diterapkan Law Enforcement dalam kerangka menegakkan aturan perpajakan mengingat kewajiban perpajakan sepenuhnya kepercayaan diserahkan kepada Wajib Pajak maka tidak dapat dipungkiri otoritas perpajakan seharusnya memiliki kewenangan untuk mengawasi, memberikan konsultasi dan edukasi kepada Wajib Pajak serta memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan pajak dan penyidikan.
Ketentuan perpajakan termasuk rumpun hukum administrasi yang dalam penanganan sengketa perpajakan ditangani oleh Badan Peradilan Perpajakan yang mengadili dan memutus sengketa administrasi perpajakan dalam hal ini sengketa terkait dengan administrasi formil dan materiil pajak. Sedangkan terkait sengketa pidana perpajakan ditangani oleh Lembaga Peradilan Umum.
Lembaga Peradilan di Indonesia
• Badan Peradilan Umum. – Pengadilan Tinggi. – Pengadilan Negeri.
• Badan Peradilan Agama. – Pengadilan Tinggi Agama. – Pengadilan Agama.
• Badan Peradilan Militer. – Pengadilan Militer Utama. – Pengadilan Militer Tinggi. – Pengadilan Militer.
Mengingat adanya kekhususan dalam sengketa pidana perpajakan seperti halnya Peradilan Agama dan Peradilan Militer, menurut hemat penulis sudah saatnya dibentuk Lembaga Peradilan Pidana Perpajakan yang terpisah dari Badan Peradilan Pajak Administrasi yang selama ini dibawah pembinaan Kemenkeu.
Pidana perpajakan tidak terlepas dari White Collar Crime yaitu menciptakan suatu skema transaksi yang memiliki tujuan mereduksi (menggelapkan) kewajiban perpajakan. Oleh karena itu sudah saatnya dibentuk Peradilan Pidana Perpajakan dibawah pembinaan Mahkamah Agung yang memiliki kekhususan Pidana Ekonomi.
Apalagi di Indonesia sudah dibentuk lembaga Financial Intelegent Unit (FIU) yaitu PPATK yang menyediakan analisis data-data keuangan yang setiap saat bisa diminta dalam kerangkan Pro Justisia Tindak Pidana Perpajakan (Tipijak).
Jakarta, 13 Januari 2025
Joko Ismuhadi Soewarsono *)
*)penulis merupakan seorang akademisi anggota utama Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi), Perserikatan Ahli Hukum Indonesia (Perkahi), praktisi pemeriksa pajak berpengalaman dengan latar belakang pendidikan program diploma keuangan spesialisasi perpajakan dengan pendidikan terakhir sebagai kandidat doktor bidang akuntansi perpajakan dan doktor bidang hukum perpajakan.
Disclaimer: pendapat diatas merupakan pendapat pribadi penulis terlepas dari institusi penulis bekerja