Next Post

Jalidin Koderi: Reorganisasi Dirjen Pajak Menjadi Badan Semi Otonom

Jakarta – fiskusmagnews.com:

Dr. H. Jalidin Koderi, SE, MM, BKP, Konsultan Pajak dan Dosen Program Pascasarjana STIAMI, menyampaikan paparan yang berjudul “Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak menjadi sebuah Badan sendiri yang semi otonom dengan nama Badan Penerimaan Negara atau Badan Otoritas Perpajakan Indonesia.

Paparannya disampaikan dalam konferensi bertajuk “The 5th International Conference on Islamic Epistemology (5th ICIE)” yang berlangsung secara virtual.

Tujuan penelitian Dr, Jalidin adalah untuk mengkaji dan menganalisis optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan mengubah Lembaga Perpajakan (Direktorat Jenderal Pajak) menjadi Lembaga Semi Otonom setingkat dengan Kementerian, namun masih bekerjasama dengan Badan Kebijakan Fiskal.

Menurutnya, pengertian otonom yang dimaksud dalam hal ini adalah mandiri dalam pembuatan kebijakan; mandiri dalam anggaran; mandiri dalam perekrutan SDM profesional; dan mandiri dalam hubungan atau kerjasamanya dengan institusi lain di dalam negeri yang terkait, maupun dengan pihak luar negeri.

Selanjutnya disampaikan bahwa dalam hal keuangan negara, pada dasarnya adalah kekuasaan pemerintahan berada di tangan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi di bidang keuangan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan, sebagaimana diatur melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sehingga otonomi perpajakan secara penuh (setingkat dengan Kementenrian), belum akan terwujud.

Kementerian Penerimaan Negara

Dengan telah di undangkannya UU No.61 Tahun 2024, tgl. 17 Oktober 2024 tentang Kementerian Negara, penataan kembali Lembaga Perpajakan dapat terwujud, karena jumlah Kementerian dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan negara yang salah satunya adalah Kementerian Penerimaan Negera (pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto – 2024, angka 27, disebutkan, “Mendirikan Badan Penerimaan Negara, yang baru”), atau dapat diusulkan namanya menjadi “Badan Otoritas Perpajakan Indonesia”, yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Terkait usulan struktur organisasin, disebutkan antara lain:
a. Organisasi Lini dan Staf (Organization Line and Staff) atau
b. Organisasi Fungsional dan Staf (Organization Fungsional and Staff) atau
c. Gabungan keduanya (a combination a and b); atau
d. Bentuk lainnya.

Dipaparkan pula mengenai Badan Penerimaan Negara, yakni usulan telah sesuai dengan yang disebutkan dalam RPJMN 2015 – 2019 (Presiden dan Wakil Presiden : Joko Widodo dan Jusuf Kalla). Namun Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak yang telah direncanakan dan masuk dalam RPJMN 2015-2019 dan Prolegnas DPR RI, tidak atau belum terealisasikan sampai dengan tahun ini (2024) atau hingga sekarang.

Data Penunjang dan Kesimpulan

Paparan yang disampaikan juga menjelaskan mengenai penerimaan negara dari sektor perpajakan, kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (2014 s.d. 2023) yang mencapai rata-rata 90,5% pertahunnya dari total target APBN yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, yang status organisasinya adalah Unit Eselon I dibawah kendali Kemenkeu RI.

Dengan demikian, berdasarkan data-data sebagaimana tersebut di atas, Dr, Jalidin mengusulkan agar sebagai data penunjang lainnya: Direktorat Jenderal Pajak ditingkatkan status organisasinya menjadi sebuah Badan sendiri yang semi otonom yang setingkat dengan Kementerian.

Sebagai penutup, kesimpulan dari hasil analisis menunjukkan bahwa, kedepannya, Direktorat Jenderal Pajak perlu ditingkatkan status organisasinya yang setingkat dengan Kementerian melalui Pembentukan Badan Penerimaan Negara atau Badan Otoritas Perpajakan Indonesia.

Dengan demikian, berdasarkan data-data sebagaimana tersebut di atas, Dr, Jalidin mengusulkan agar sebagai data penunjang lainnya: Direktorat Jenderal Pajak ditingkatkan status organisasinya menjadi sebuah Badan sendiri yang semi otonom yang setingkat dengan Kementerian.

Sebagai penutup, kesimpulan dari hasil analisis menunjukkan bahwa, kedepannya, Direktorat Jenderal Pajak perlu ditingkatkan status organisasinya yang setingkat dengan Kementerian melalui Pembentukan Badan Penerimaan Negara atau Badan Otoritas Perpajakan Indonesia.

Dengan adanya perubahan Undang-Undang Kementerian Negara (UUKN) No.61 Tahun 2024 (17 Oktober 2024), penataan kembali Lembaga Perpajakan atau ditingkatkan status organisasinya menjadi sebuah Badan yang semi otonom, dapat terwujud, karena jumlah Kementerian dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan negara yang salah satunya adalah Kementerian Penerimaan Negara atau Badan Otoritas Perpajakan Indonesia, yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

International Conference on Islamic Epistemology

Kegiatan ICIE 5th ini dibuka dengan opening speech yang disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Asep Saepuddin, MSc, Rektor dari Universitas Al-Azhar Indonesia. Yang dilanjutkan oleh keynote speakers, Prof. Joel Hayward, ZDAF., B.A., M.A., Hons., Ph.D., FRSA., FR HISTS dari Cambridge Muslim College, dan Muhsin Syihab, Ph.D., dari Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia.

Konferensi vitual ICIE 5th ini dibagi menjadi beberapa sesi, yakni Track Islamic Studies oleh Badrah Uyuni, Sofia Fahrany, Siti Nuri Nurhaidah dan M. Ghozali Moenawar. Kemudian sesi Track Islamic Economics, dengan pembicara Kuncoro Hadi dan Jalidin Koderi. Paparan dalam konferensi ini diakhiri dengan sesi Track Halal Studies oleh pembicara Thalhah Thaha.

Sumber: suaranusantara.co

Reporter: Amanda Valerina

fiskusma

Related posts