Kewajiban SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilakukan oleh setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. Dengan adanya data-data perpajakan, data perbankan dan non perpajakan yang mulai diintegrasikan melalui Core Tax. Tentunya kondisi ini berpengaruh terhadap kewajiban pajak tahun 2025 maupun melalui pembetulan tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu wajib pajak orang pribadi juga masih harus melaporkan kewajiban natura dan kenikmatan yang dia nikmati melalui pemberi kerja. Juga harus melaporkan investasi atas dividen yang dia terima.
🔎 Apa yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak?
✅ Integrasi data perpajakan, perbankan, dan non-perpajakan melalui Core Tax
✅ Pengaruhnya terhadap SPT Tahunan 2025 & pembetulan tahun sebelumnya
✅ Kewajiban pelaporan natura dan kenikmatan dari pemberi kerja
✅ Investasi dividen bebas pajak, bagaimana pelaporannya?
✅ Strategi mitigasi yang perlu dilakukan wajib pajak
📅 Sabtu, 08 Februari 2025
🕘 08.00 – 16.30 WIB
💻 Online via Zoom
🎙️ Dibimbing oleh: Edy Sugito, SE, CPA, MAk
💳 Investasi:
🔹 Rp 500.000 Rp 200.000 (Non-Anggota PERTAPSI)
🔹 Rp 250.000 Rp 100.000 (Anggota PERTAPSI Aktif)
📌 Transfer ke Rekening:
🏦 PERTAPSI
No. Rek: 4441212222, BNI Cabang UI
a.n. Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia
📍 Link Pendaftaran: s.id/daftar_implementasiSeries2
📞 Informasi & Pendaftaran:
Hubungi Ayu (+62 898-8296-359)
💡 Jangan lewatkan kesempatan ini! Daftar sekarang! 🚀