Next Post

Core Tax: Paymeny Gate Way Tax Multi Billing

Melalui Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), kode billing akan berubah dari single account billing menjadi multi account billing. Dengan multi account billing, satu kode billing dapat berisi lebih dari satu jenis pajak, masa pajak, atau ketetapan pajak. Ini salah satu kecanggihan Core Tax yang menerapkan program pemrosesan mirip dengan Virtual Account Bank yaitu metode pembayaran digital melalui akun virtual yang dibuat khusus untuk masing-masing pelanggan.

Apa sebenarnya multi account billing ini. Akun ini sebenarnya merupakan bentuk dari Clearing Account atau Temporary Account atau Intermediary Account atas penerimaan pajak sebelum masuk ke akun tujuan masing-masing.

Clearing Account is a clearing account acts as a temporary account that holds transactions before they are finalized or allocated to the correct permanent account. Sometimes called a “wash account,” this intermediary account is essential for businesses to ensure accurate and organized financial record-keeping. Accounting often uses clearing accounts for reconciliation, transaction tracking, or other accounting processes.

Kenapa mesti ada akun ini? Ini sebagai konsekuensi logis dengan adanya aplikasi canggih baru Core Tax yaitu Tax Deposit, karena sejatinya tax deposit ini adalah akun sementara yang berisi “incoming cash” dan “outgoing cash”. Akun ini akan dibersihkan tiap periode akuntansi tertentu yang seharusnya bersaldo “NOL” di akhir periode akuntansi, namun apabila tidak dibersihkan maka akun ini akan menjadi akun simpanan “titipan” setoran pajak yang belum ditentukan untuk jenis pajaknya.

Itulah salah satu kecanggihan Core Tax yang akan segera diberlakukan pada awal tahun pajak 2025.[jis]

Jakarta, 28 September 2024

Joko Ismuhadi Soewarsono*)

*)penulis merupakan seorang akademisi anggota utama Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi), Perserikatan Ahli Hukum Indonesia (Perkahi), praktisi pemeriksa pajak berpengalaman dengan latar belakang pendidikan program diploma keuangan spesialisasi perpajakan dengan pendidikan terakhir sebagai kandidat doktor bidang akuntansi perpajakan dan doktor bidang hukum perpajakan.

Disclaimer: pendapat diatas merupakan pendapat pribadi penulis terlepas dari institusi penulis bekerja.

fiskusma

Related posts