Dalam rumus matematika akuntansi, Basic Accounting Equation (BAE), Asset = Liabilities + Equity, merupakan rumus dasar akuntansi yang menggambarkan sumber dan penggunaan dana, yaitu asset yang men drive revenue dibiayai dari sumber modal sendiri dan pendanaan biaya dari pihak ketiga.
Rumus BAE ini merupakan akun-akun statis yang harus digerakkan oleh manajemen perusahaan guna meningkatkan prosperity dari share holder, sehingga rumusnya bisa dikembangkan menjadi Expanded Accounting Equation (EAE), Asset = Liabilities + Equity + Revenue – Expenses – Draw.
Secara logika matematika EAE bisa ditulis menjadi Mathematic Accounting Equation (MAE) menjadi: Asset + Draw + Expenses = Liabilities + Equaty + Revenue.
Dari mathematic rasionality MAE dapat dimanfaatkan melakukan analisa Laporan Keuangan Wajib Pajak sebagai dasar dari Laporan Surat Pemberitahuan (SPT), dimana yang perlu diuji adalah seberapa besar kontribusi Wajib Pajak dalam membayar pajak, baik pajak langsung (PPh) maupun pajak tidak langsung (PPN), sehingga berangkat dari asumsi bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang kontribusi terhadap negara dari membayar pajak dapat dilihat dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nya, yaitu Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berarti harus diuji adalah delta dari Retained Earning (RE) serta kemampuan perusahaan membagi laba kepada share holder, dividen (Draw).
Dari rumus MAE diatas dengan asumsi delta Equity sama dengan Nol dengan demikian kemampuan perusahaan membagi laba, dividen (Draw) juga sama dengan Nol, rumus menjadi Tax Accounting Equation (TAE) menjadi sebagai berikut: Asset + Expenses = Liabilities + Revenue, atau bisa ditulis menjadi: Revenues – Expenses = Assets – Liabilities yang merupakan bentuk persamaan yang menjelaskan hubungan antara Profit & Loss dengan Neraca.
Rumus TAE juga bisa ditulis menjadi: Revenues = Expenses + Assets – Liabilities, yang menegaskan bahwa Revenues memiliki hubungan terbalik dengan Liabilities (Revenues has the opposite relationship with Liabilities).
Dengan demikian dapat diindikasikan bahwa Wajib Pajak menghindari/menggelapkan Pajak dengan mencatat bahwa uang yang diterima berasal dari Pendapatan (Revenues) yang merupakan Objek Pajak namun dengan cara tertentu dicatat sebagai pencairan Hutang (Liabilities) yang bukan Objek Pajak.
Jakarta, 05 November 2024
Joko Ismuhadi Soewarsono*)
*)penulis merupakan seorang akademisi anggota utama Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi), Perserikatan Ahli Hukum Indonesia (Perkahi), praktisi pemeriksa pajak berpengalaman dengan latar belakang pendidikan program diploma keuangan spesialisasi perpajakan dengan pendidikan terakhir sebagai kandidat doktor bidang akuntansi perpajakan dan doktor bidang hukum perpajakan.
Disclaimer: pendapat diatas merupakan pendapat pribadi penulis terlepas dari institusi penulis bekerja.