Panitia Pengawas Pemilu (PKD) atau yang lebih dikenal sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki peran sentral dalam memastikan kelancaran dan integritas proses demokrasi di tingkat lokal. Arti PKD Pemilu tidak hanya terbatas pada pemantauan pelaksanaan tahapan Pemilu, tetapi juga mencakup kewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil. Ini mencerminkan komitmen untuk menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap aspek penyelenggaraan Pemilu.
Arti PKD Pemilu juga tercermin dalam perannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Melalui upaya ini, PKD berusaha menciptakan lingkungan yang kondusif untuk partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan, menjaga integritas pelaksanaan tugas pengawas, dan memastikan setiap suara dihitung dengan akurat. Kesadaran akan arti PKD Pemilu diperkuat oleh kewajiban mereka untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan secara berkala kepada Panwaslu Kecamatan.
Pentingnya arti PKD Pemilu semakin terwujud ketika mereka menemukan dugaan pelanggaran yang dapat mengganggu proses demokratis di wilayah kelurahan/desa. Dengan tegas, PKD memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan temuan dan laporan terkait kepada Panwaslu Kecamatan. Hal ini menjadi manifestasi nyata dari arti PKD Pemilu sebagai penjaga integritas dan penegak aturan dalam menjalankan demokrasi di tingkat lokal.
Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pengertian, tugas, wewenang dan tanggung jawab PKD Pemilu pada Rabu (21/2).