Next Post

PERTAPSI – Implementasi Series #4 Insentif Pajak Penghasilan di Indonesia

JAKARTA, fiskusmagnews.com:

Insentif Pajak Penghasilan khususnya Tax Holiday akan dihapuskan setelah Indonesia mengkuti konsensus dengan mengeluarkan PMK 136 Tahun 2024.
– Apa saja insentif pajak penghasilan yang kita miliki saat ini?
– Bagaimana skema Tax Holiday saat ini?
– Sampai kapan Tax Holiday akan bertahan?
– Apa dampak Global Minimum Tax 15% terhadap tarif 22% Indonesia?

📅 Sabtu, 22 Februari 2025
🕘 08.00 – 15.00 WIB
💻 Online via Zoom

🎙 Dibimbing oleh: Usti Nugraeni, S.ST., M.A., MMMP (Analis Kebijakan Ahli Pertama BKF)

📍 Link Pendaftaran: s.id/daftar_implementasiSeries4

💳 Investasi:
🔹 Rp 500.000 Rp 200.000 (Non-Anggota PERTAPSI)
🔹 Rp 250.000 Rp 100.000 (Anggota PERTAPSI Aktif)

📌 Transfer ke Rekening:
🏦 PERTAPSI
No. Rek: 4441212222, BNI Cabang UI
a.n. Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia

📞 Informasi & Pendaftaran:
Hubungi Ayu (+62 898-8296-359)

Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda

fiskusma

Related posts