Bangka Belitung, FiskusMagNews – Koordinasi lintas instansi mencapai titik puncaknya pada Rabu (19/11/2025) ketika sejumlah pejabat tinggi negara turun langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kabupaten Bangka Tengah. Sidak yang berfokus pada penertiban kegiatan usaha pertambangan tanpa izin ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Penemuan di lapangan mengonfirmasi adanya operasi penambangan ilegal berskala besar di kawasan hutan produksi seluas 262,85 hektar. Aktivitas ini jelas melanggar aturan karena dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH) yang merupakan prasyarat wajib.
Kehadiran figur penting seperti Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam tim sidak ini mengirimkan sinyal kuat bahwa penanganan kasus ini akan berlanjut ke ranah perhitungan kerugian negara dan penuntutan hukum.
Mekanisme Audit dan Pengejaran Kewajiban Fiskal oleh BPKP
Temuan tambang ilegal seluas lebih dari seperempat ribu hektar ini secara otomatis menjadi pekerjaan rumah besar bagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, yang ikut serta dalam sidak, mengindikasikan bahwa lembaganya akan segera bergerak melakukan audit investigatif untuk menghitung total potensi kerugian negara.
Proses perhitungan ini mencakup beberapa aspek:
* Kerugian PNBP: Menghitung iuran tetap dan royalti (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang hilang dari produksi ilegal.
* Kerugian Lingkungan: Menghitung biaya pemulihan ekosistem akibat kerusakan hutan produksi.
* Potensi Kerugian Pajak: Mengukur tax base yang dihindari oleh para pelaku, mulai dari PPh hingga PPN atas transaksi penjualan hasil tambang.
BPKP akan bekerja sama erat dengan Jaksa Agung untuk menyediakan data kuantitatif yang diperlukan dalam tuntutan pidana, memastikan bahwa pelaku tidak hanya ditindak secara lingkungan, tetapi juga bertanggung jawab atas kerugian fiskal.
AICEco: Compliance Engine DJP Melacak Hasil Penjualan Ilegal
Di sisi perpajakan, Artificial Intelligence Compliance Ecosystem (AICEco), untuk mendeteksi dan melacak aliran dana hasil tambang ilegal ini.
AICEco bertindak sebagai compliance engine yang mampu:
* Identifikasi Pola: Menganalisis data transaksi yang tidak wajar di sekitar wilayah Bangka Belitung atau pada entitas yang memiliki hubungan bisnis dengan tambang ilegal.
* Konektivitas Transaksi: Menghubungkan potensi pembeli hasil tambang ilegal dengan laporan pajak mereka. Meskipun hasil tambang dijual secara underground, dana hasil penjualan tersebut pada akhirnya harus tercatat dalam sistem perbankan atau investasi tertentu.
* Skoring Risiko: Memberikan skor risiko tinggi kepada wajib pajak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ekonomi yang bersumber dari pertambangan tanpa izin.
Sidak di Bangka Belitung ini sekali lagi menegaskan bahwa kolaborasi antara penegak hukum (TNI/Polri/Kejaksaan), pengawas keuangan (BPKP), dan otoritas fiskal (DJP melalui AICEco) adalah strategi utama pemerintah dalam memerangi shadow economy yang merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda






