Next Post

Misteri Clearing Account

Saat mengingat krisis ekonomi ada masyarakat ngomong katanya krisis koq orang-orang belanja ramai aja. Terkadang memang terjadi suatu anomaly dalam kehidupan masyarakat, jika kondisi sektor moneter sedang lesu, sektor riil nya menguat demikian pula sebaliknya.

Dalam dunia akuntansi sebenarnya hanya ada beberapa akun dalam akuntansi yang untuk memudahkan menghafal penulis singkat dengan nama: DC.ADE.LER yaitu kependekan dari Debit-Credit yang meliputi akun-akun dasar akuntansi Assets, Draw, Expenses yang ada di sisi debit serta Liability, Equity dan Revenue di sisi credit.

Dalam kaidah Matematika Akuntansi Double Entry Bookkeeping (DEB) ternyata akun-akun sisi debit Neraca yaitu ADE, ada T-account kecil lagi per nama akun, misalnya akun Assets, Sub Akun: Cash, dalam akun Cash ini sisi debit bernotasi positif (+) sedangkan sisi credit bernotasi negative (-). Di sisi lain, yaitu sisi Credit T-account (besar), ada akun-akun LER, misalnya akun Liability Sub Akun Hutang Bank Overdraft, sisi debitnya bernotasi negative (-) sedangkan sisi kreditnya bernotasi positif (+), jadi kalau misalnya terdapat pencairan utang maka akan di credit yang bernotasi matematika positif (+).

Ada lagi akun yang tidak pernah muncul dalam suatu laporan keuangan yang selama ini kita kenal yaitu Clearing AccountClearing Account adalah suatu akun yang bersifat sementara dalam Double Entry Bookkeeping (DEB) yang harus bersaldo Nol. Sejatinya Neraca itu nama sebenarnya adalah Neraca Saldo, yaitu tempat mencatat akun-akun dalam akuntansi yang dalam satu periode akuntansi yang tidak bersaldo Nol, sedangkan yang bersaldo Nol tidak ditampilkan dalam Neraca. Akun Penjualan itu sebenarnya bersaldo, namun saldonya Nol di akhir periode akuntansi. Jadi simpulannya akun-akun dalam Neraca yang bersaldo Nol akan menjadi bagian akun-akun Profit & Loss (Laba Rugi).

Saldo akun-akun Neraca dalam satu periode akuntansi mestinya positif (+), baik akun-akun sisi debit maupun sisi credit. Jika misalnya akun Utang Bank Overdraft terdapat catatan pencairan utang senilai Rp100 namun dibayar Rp150, maka dalam satu periode akuntansi pada saat tanggal 31 Desember, akun Utang Bank Overdraft itu akan bersaldo negative (-), maka secara otomatis akun Hutang Bank Overdraft akan beralih fungsi menjadi (seolah-olah) akun Simpanan Bank, layaknya Tabungan/Giro/Time Deposit. Disinilah letak triki-nya seorang pemegang buku, yang dapat menyesatkan pembaca laporan keuangan. Memang akun Hutang Bank Overdraft itu akun riil (nyata) yang kita kenal dalan akuntansi sebagai akun Hutang Bank, namun karakteristiknya atau perilakunya bisa dimanfaatkan sebagai Clearing Account yang dalam satu periode akuntansi bersaldo Nol.

Clearing Account, akun ini adalah akun suka-suka, akun hybrid, bisa sekali tempo menjadi akun sisi debit sebagai Assets (Harta) atau bisa jadi akun Liability (Utang) atau Equity (Modal) tergantung pemegang buku meletakkannya.

Akun Clearing Account ada yang menyebutnya sebagai Intermediary AccountTemporary Account atau bahkan ada yang menamai sebagai Laundering Account. Ya serius memang bisa dimanfaatkan sebagai Laundering Account, yaitu akun yang bisa dimanfaatkan me-reklas jurnal akun Penjualan (Objek Pajak) menjadi akun Hutang Bank (bukan Objek Pajak).

Sesuai dengan rumusan Tax Accounting Equation (TAE) yang ditulis oleh Dr. Joko Ismuhadi Soewarsono yang merumuskan bahwa: Revenue = Expenses + Assets – Liability, sudah saatnya pihak otoritas pajak melakukan analisis tentang akun-akun penggelap pajak ini dengan melakukan focus audit akun Liability (Utang Bank Overdraft) guna menggali potensi pajak yang sesungguhnya dari para Wajib Pajak Besar Badan yang menurut pengamatan penulis tidak signifikan dalam membayar kewajiban pajaknya. Pembayaran pajak yang dibanggakan hanya PPh Pasal 21 karyawan yang sejatinya adalah pembayaran pajak bukan miliknya. (jis)

Jakarta, 25 Februari 2024

Joko Ismuhadi Soewarsono*)

*) Penulis adalah seorang doktor ilmu hukum pidana perpajakan dan doctor candidate ilmu akuntansi pajak.

fiskusma

Related posts