Pernah dengar kisah pengusaha susu di Boyolali yang tiba-tiba ditagih pajak sebesar Rp670 juta hingga usahanya terpaksa gulung tikar? Atau pernah mengalami sendiri?
Tanpa sosialisasi, tanpa pendampingan, hanya sebuah “surat cinta” dari otoritas pajak, dan semua berubah dalam sekejap.
Kisah ini bukan satu-satunya. Banyak pelaku UMKM yang mengalami hal serupa: tidak memahami kewajiban pajaknya, hingga akhirnya dihadapkan pada tagihan besar, sanksi, bahkan pemblokiran rekening.
Untuk itu, Puskaha Indonesia mengundang Anda dalam Pelatihan Hukum Pajak bagi UMKM:
*βApa yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Surat Cinta dari Ditjen Pajak?β*
π
Selasa β Rabu, 29β30 April 2025
π 13.00 β 16.00 WIB
π» Online via Zoom
π₯ Terbuka untuk seluruh pelaku UMKM
π Materi:
βοΈ Pengantar hukum pajak bagi UMKM
βοΈ Insentif dan disinsentif pajak
βοΈ Langkah-langkah menghadapi surat dari DJP
βοΈ Bedah kasus nyata
π Bersama narasumber:
1. Dr. Drs. Jenri M.P Panjaitan, S.H., M.H., M.M (Dosen Binus University/Board of Expert Puskaha Indonesia)
2. β Drs. Basuki Widodo (Praktisi Pajak)
π³ Biaya pelatihan: Rp150.000
π₯Daftar sekarang melalui link berikut: https://bit.ly/pelatihanpajakpuskaha
Yuk segera daftar!