Next Post

Apa yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Surat Cinta dari Ditjen Pajak?

Pernah dengar kisah pengusaha susu di Boyolali yang tiba-tiba ditagih pajak sebesar Rp670 juta hingga usahanya terpaksa gulung tikar? Atau pernah mengalami sendiri?

Tanpa sosialisasi, tanpa pendampingan, hanya sebuah “surat cinta” dari otoritas pajak, dan semua berubah dalam sekejap.

Kisah ini bukan satu-satunya. Banyak pelaku UMKM yang mengalami hal serupa: tidak memahami kewajiban pajaknya, hingga akhirnya dihadapkan pada tagihan besar, sanksi, bahkan pemblokiran rekening.

Untuk itu, Puskaha Indonesia mengundang Anda dalam Pelatihan Hukum Pajak bagi UMKM:
*β€œApa yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Surat Cinta dari Ditjen Pajak?”*

πŸ“… Selasa – Rabu, 29–30 April 2025
πŸ• 13.00 – 16.00 WIB
πŸ’» Online via Zoom
πŸ‘₯ Terbuka untuk seluruh pelaku UMKM

πŸ” Materi:
βœ”οΈ Pengantar hukum pajak bagi UMKM
βœ”οΈ Insentif dan disinsentif pajak
βœ”οΈ Langkah-langkah menghadapi surat dari DJP
βœ”οΈ Bedah kasus nyata

πŸŽ“ Bersama narasumber:
1. Dr. Drs. Jenri M.P Panjaitan, S.H., M.H., M.M (Dosen Binus University/Board of Expert Puskaha Indonesia)
2. ⁠Drs. Basuki Widodo (Praktisi Pajak)

πŸ’³ Biaya pelatihan: Rp150.000
πŸ“₯Daftar sekarang melalui link berikut: https://bit.ly/pelatihanpajakpuskaha

Yuk segera daftar!

fiskusma

Related posts