Jakarta, fiskusmagnews.com:
Ringkasan Eksekutif
Laporan ini menyajikan analisis mendalam mengenai lanskap fiskal Indonesia, dengan fokus pada tiga area krusial yang saling terkait: rasio pajak, ekonomi bawah tanah, dan pendanaan program makan bergizi gratis. Indonesia berada pada titik krusial dalam ambisi pembangunannya untuk mencapai status negara maju pada pertengahan abad ini, yang memerlukan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan kapasitas fiskal yang kuat. Namun, negara ini menghadapi tantangan struktural yang signifikan, termasuk rasio pajak yang secara konsisten rendah dibandingkan dengan rata-rata regional dan OECD, keberadaan ekonomi bawah tanah yang luas yang mengikis basis pajak, dan tuntutan anggaran yang besar dari program makan bergizi gratis yang diusulkan.
Analisis ini menunjukkan bahwa rasio pajak Indonesia yang rendah bukanlah masalah sementara, melainkan cerminan dari tantangan struktural yang mendalam, seperti elastisitas pajak yang rendah, basis pajak yang sempit, dan keberadaan sektor informal yang besar. Ekonomi bawah tanah, dengan perkiraan yang bervariasi namun signifikan, tidak hanya menyebabkan hilangnya pendapatan negara yang besar tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan. Sementara itu, program makan bergizi gratis, meskipun memiliki tujuan sosial yang mulia, menimbulkan tekanan fiskal yang sangat besar, menuntut peningkatan pendapatan yang substansial atau realokasi anggaran yang signifikan agar tetap berada dalam batas defisit yang ditetapkan.
Laporan ini menggarisbawahi bahwa keberhasilan Indonesia dalam mengatasi tantangan-tantangan ini sangat bergantung pada pendekatan kebijakan yang holistik dan terkoordinasi. Upaya modernisasi administrasi pajak, seperti sistem Coretax dan keterkaitan NIK-NPWP, merupakan langkah penting namun perlu dilengkapi dengan strategi formalisasi yang lebih insentif bagi UMKM dan penegakan hukum yang tegas terhadap kegiatan ilegal. Proses aksesi OECD dan implementasi aturan pajak minimum global (GloBE) memberikan momentum eksternal yang kuat untuk reformasi struktural, meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan investor. Pada akhirnya, keberlanjutan fiskal dan keberhasilan program sosial berskala besar seperti makan bergizi gratis akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah untuk secara efektif memperluas basis pajaknya dan mengintegrasikan kegiatan ekonomi bawah tanah ke dalam sistem formal.
Pendahuluan: Menavigasi Lanskap Fiskal dan Prioritas Kebijakan Utama Indonesia
Indonesia berada pada persimpangan jalan yang penting dalam perjalanan pembangunan ekonominya. Dengan aspirasi kuat untuk mencapai status negara maju pada pertengahan abad ini, yang memerlukan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan setidaknya 6-7% hingga tahun 2045, negara ini menghadapi kebutuhan mendesak untuk memperkuat fondasi fiskalnya. Ambisi ini menuntut peningkatan signifikan dalam produktivitas, investasi yang lebih besar, peningkatan daya saing global, dan penguatan institusi. Kapasitas fiskal yang kuat dan berkembang adalah landasan untuk mewujudkan aspirasi ini, memungkinkan pemerintah untuk berinvestasi dalam modal manusia, infrastruktur, dan pertumbuhan berkelanjutan.
Diskusi saat ini berpusat pada tiga tantangan utama yang saling terkait erat: rasio pajak yang secara konsisten rendah, ekonomi bawah tanah yang luas yang mengikis basis pendapatan negara, dan tuntutan anggaran yang besar dari program sosial utama yang diusulkan, yaitu program makan bergizi gratis. Ketiga elemen ini tidak berdiri sendiri; sebaliknya, mereka membentuk jaring laba-laba interdependensi yang kompleks yang secara langsung memengaruhi kapasitas pemerintah untuk berinvestasi dalam layanan publik, infrastruktur, dan pembangunan yang inklusif. Komitmen pemerintahan yang akan datang, seperti program makan bergizi gratis, semakin menggarisbawahi urgensi untuk mengembangkan strategi fiskal yang kuat dan berkelanjutan. Laporan ini akan berargumen bahwa mengatasi isu-isu ini membutuhkan strategi yang terkoordinasi dan multi-segi yang memanfaatkan sinergi antara reformasi pajak, upaya formalisasi ekonomi, dan pengelolaan belanja publik yang bijaksana.
Rasio Pajak Indonesia: Tantangan, Reformasi, dan Penyelarasan Internasional
Kondisi Rasio Pajak terhadap PDB Indonesia Saat Ini dan Perbandingan Regional/OECD
Rasio pajak terhadap PDB Indonesia tercatat sebesar 12,1% pada tahun 2022. Angka ini, meskipun sedikit meningkat dari 10,9% pada tahun 2021, masih jauh di bawah rata-rata Asia dan Pasifik sebesar 19,3% (selisih 7,3 poin persentase) dan rata-rata OECD sebesar 34,0% (selisih 22,0 poin persentase). Secara historis, rasio pajak nasional Indonesia telah berfluktuasi di sekitar 10% sejak tahun 2000, mencapai puncaknya pada 12,5% pada tahun 2008 dan turun menjadi 8,3% pada tahun 2020. Pada tahun 2021, Indonesia menempati peringkat kelima dari bawah di kawasan Asia Pasifik dalam hal rasio pajak, hanya mengungguli Bhutan, Pakistan, dan Laos.
Pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan datang menargetkan peningkatan rasio pajak menjadi 11,2%-12% pada tahun 2025, dengan target ambisius 23% dari PDB dalam lima tahun ke depan, dan rasio pajak terhadap PDB secara khusus ditargetkan mencapai 18%. Target ini menunjukkan adanya keinginan politik yang kuat untuk transformasi fiskal yang signifikan. Namun, data yang secara konsisten menunjukkan rasio pajak Indonesia yang rendah selama dua dekade terakhir, jauh di bawah rata-rata regional dan OECD, mengindikasikan bahwa ini bukan sekadar penurunan sementara, melainkan masalah struktural yang telah berlangsung lama. Fakta bahwa Indonesia berada di posisi “kelima dari bawah di kawasan Asia-Pasifik” semakin menggarisbawahi tingkat keparahan masalah ini.
Kesenjangan yang persisten ini, meskipun ada upaya pemerintah di masa lalu, menunjukkan adanya masalah struktural yang mengakar, bukan hanya fluktuasi siklus. Target ambisius sebesar 18-23% menyiratkan kebutuhan akan perubahan radikal, bukan hanya inkremental. Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas fiskal Indonesia secara inheren terbatas, membatasi kemampuannya untuk mendanai layanan publik, infrastruktur, dan program sosial pada tingkat yang sebanding dengan negara-negara yang lebih maju. Rasio pajak yang rendah secara langsung memengaruhi daya belanja pemerintah, sebagaimana dicatat oleh OECD: “Belanja dan pendapatan pemerintah rendah dalam perbandingan internasional dan tekanan belanja di masa depan memerlukan peningkatan pendapatan pajak dalam jangka menengah”. Oleh karena itu, mencapai status negara maju pada tahun 2045 akan sangat terhambat tanpa peningkatan pendapatan pajak yang substansial dan berkelanjutan, karena tingkat saat ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, tantangan perubahan iklim, dan populasi yang menua.
Tantangan Struktural terhadap Mobilisasi Pendapatan Pajak
Beberapa tantangan struktural utama menghambat mobilisasi pendapatan pajak di Indonesia. Pertama, elastisitas pajak yang rendah. Secara historis, rata-rata elastisitas pajak Indonesia berada di sekitar 0,8, yang berarti untuk setiap 1% pertumbuhan ekonomi nasional, pendapatan pajak hanya meningkat sebesar 0,8%. Ini menunjukkan sistem pajak yang tidak elastis dan tidak mampu menangkap ekspansi ekonomi secara penuh dan efektif.
Kedua, basis pajak yang sempit dan keberadaan ekonomi informal yang besar. Ekonomi informal yang substansial, dengan perkiraan antara 8,3-10% dari PDB nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, atau bahkan 30-40% oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berarti sebagian besar kegiatan ekonomi tidak tercatat dan tidak dikenakan pajak. Selain itu, hanya 10% dari populasi dan 15% dari angkatan kerja yang terdaftar sebagai wajib pajak individu. Mayoritas penduduk Indonesia memiliki pendapatan di bawah batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang semakin mempersempit basis pajak penghasilan pribadi.
Ketiga, ketergantungan pada pajak korporasi dan PPN. Pangsa terbesar pendapatan pajak pada tahun 2022 berasal dari Pajak Penghasilan Badan (28,8%) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Barang dan Jasa (28,2%). Ketergantungan yang berlebihan pada pajak korporasi, yang terkonsentrasi pada beberapa wajib pajak besar, membuat sistem pajak rentan terhadap kinerja korporasi dan membatasi diversifikasi pendapatan.
Keempat, pengecualian pajak dan celah hukum. Terdapat kesenjangan pajak yang signifikan akibat pengecualian. Misalnya, meskipun tarif PPN adalah 11%, jumlah PPN yang terkumpul kurang dari 4% dari PDB. Kelemahan struktural dalam sistem PPN Indonesia adalah ambang batas pendapatan tahunan sebesar IDR 4,8 miliar (US$300.000) yang menentukan persyaratan pendaftaran PPN. Ambang batas ini, yang awalnya dimaksudkan untuk meringankan beban kepatuhan bagi UMKM, juga menciptakan celah yang tidak disengaja. Banyak pemilik bisnis memanfaatkan ambang batas ini dengan mendirikan beberapa entitas hukum, masing-masing di bawah batas IDR 4,8 miliar, untuk menghindari kewajiban PPN.
Elastisitas pajak yang rendah, sektor informal yang besar, dan pengecualian pajak membentuk “segitiga kebocoran fiskal” yang saling memperkuat. Elastisitas pajak yang rendah berarti sistem pajak tidak secara efektif menangkap pertumbuhan ekonomi. Ini secara langsung terkait dengan sektor informal yang besar, yang beroperasi di luar jaring pajak formal, dan juga dengan pengecualian pajak dan celah hukum yang signifikan. Ketiga faktor ini membentuk lingkaran umpan balik: sektor informal yang besar mempersulit perluasan basis pajak, yang mengarah pada ketergantungan pada sektor formal yang sudah ada dan seringkali terlalu terbebani. Pengecualian, meskipun terkadang dimaksudkan untuk tujuan tertentu, menciptakan kebocoran yang semakin mengurangi tarif pajak efektif dan elastisitas secara keseluruhan. Elastisitas yang rendah ini kemudian mempersulit pendanaan layanan publik, yang berpotensi melanggengkan sektor informal karena masyarakat merasa kurang mendapatkan layanan pemerintah atas pajak yang mereka bayarkan. Oleh karena itu, mengatasi rasio pajak secara efektif memerlukan serangan simultan pada ketiga front ini: memformalkan ekonomi informal, memperluas basis pajak dengan mengurangi pengecualian dan meningkatkan kepatuhan, serta meningkatkan administrasi pajak untuk meningkatkan elastisitas. Reformasi yang terpisah-pisah kemungkinan besar akan menghasilkan hasil yang terbatas.
Dampak Aksesi OECD dan Pajak Minimum Global (Aturan GloBE) terhadap Kebijakan Pajak Indonesia
Indonesia memulai diskusi aksesi dengan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada tahun 2024, menjadi ekonomi Asia Tenggara pertama yang memulai proses ini. Proses aksesi ini bersifat transformatif, bertujuan untuk menyelaraskan Indonesia dengan standar dan praktik terbaik OECD di berbagai bidang seperti tata kelola perusahaan, anti-korupsi, investasi, persaingan, pasar keuangan, dan tata kelola publik. Keanggotaan OECD diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan investor, serta menjadi katalisator bagi reformasi struktural yang selama ini berjalan lambat.
Sejalan dengan upaya penyelarasan internasional, Indonesia telah memperkenalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136 pada 31 Desember 2024, yang menyelaraskan peraturan pajaknya dengan Aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di bawah kerangka OECD. Aturan ini menetapkan tarif pajak minimum global sebesar 15% untuk mencegah perusahaan multinasional (MNE) mengambil keuntungan dari yurisdiksi dengan pajak rendah dan mengalihkan keuntungan. Aturan GloBE berlaku untuk kelompok MNE dengan pendapatan tahunan konsolidasi minimal EUR 750 juta. Indonesia akan mengimplementasikan Pajak Tambahan (Top-up Tax) melalui tiga mekanisme: Aturan Inklusi Pendapatan (Income Inclusion Rule/IIR), Aturan Pembayaran Kurang Pajak (Undertaxed Payment Rule/UTPR), dan Pajak Tambahan Minimum Domestik (Domestic Minimum Top-up Tax/DMTT). DMTT berlaku untuk Entitas Konstituen (CE) Indonesia dengan tarif pajak efektif (ETR) di bawah 15%. ETR yurisdiksi dihitung dengan membagi pajak tertutup yang disesuaikan dengan pendapatan GloBE. Selain itu, pengurangan kewajiban pajak tambahan dapat dilakukan melalui Substance-Based Income Exclusion (SBIE), yang dihitung berdasarkan biaya gaji dan nilai aset berwujud yang secara bertahap menurun hingga tahun 2033.
Proses aksesi OECD dan implementasi aturan GloBE menghadirkan dilema strategis bagi kebijakan pajak Indonesia. Aksesi OECD dipandang sebagai “katalisator reformasi” dan sarana untuk “meningkatkan kredibilitas” , yang menyiratkan tekanan eksternal yang positif untuk tata kelola dan kebijakan pajak yang lebih baik. Namun, implementasi aturan GloBE secara bersamaan berarti Indonesia harus mematuhi tarif pajak minimum korporasi internasional. Meskipun ini bermanfaat untuk mencegah pengalihan keuntungan dan berpotensi meningkatkan pendapatan, hal ini juga secara inheren membatasi fleksibilitas Indonesia untuk menawarkan insentif pajak yang agresif (misalnya, tarif pajak efektif yang sangat rendah) untuk menarik jenis investasi asing langsung (FDI) tertentu yang mungkin sebelumnya mencari yurisdiksi dengan pajak rendah. Proses aksesi OECD itu sendiri, dengan menuntut penyelarasan dengan standar global, akan mendorong Indonesia untuk meningkatkan iklim investasinya secara keseluruhan di luar sekadar tarif pajak, dengan fokus pada kepastian regulasi, birokrasi yang disederhanakan, dan kepastian hukum.
Oleh karena itu, Indonesia memperoleh manfaat reputasi yang signifikan dan peningkatan kepercayaan investor dengan menyelaraskan diri dengan standar OECD, yang dapat menarik investasi jangka panjang yang berkualitas. Namun, negara ini harus secara strategis mengadaptasi strategi promosi investasinya, mengalihkan fokus dari arbitrase pajak ke penguatan lingkungan kelembagaan dan regulasi fundamentalnya. Hal ini menciptakan keharusan strategis untuk meningkatkan kemudahan berbisnis secara keseluruhan dan prediktabilitas hukum, karena tarif pajak menjadi kurang menjadi pembeda bagi MNE besar.
Upaya Modernisasi: Sistem Coretax dan Reformasi Administratif Lainnya
Dalam upaya meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi proses kepatuhan pajak, Kementerian Keuangan Indonesia telah memperkenalkan “Sistem Coretax” yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sistem ini merupakan upaya digitalisasi besar-besaran oleh Direktorat Jenderal Pajak (DGT) untuk memodernisasi dan mendigitalkan kerangka pajak secara keseluruhan. Coretax berfungsi sebagai platform terpusat bagi wajib pajak Indonesia untuk memenuhi kewajiban pajak mereka secara elektronik, menggantikan portal online sebelumnya dan menyederhanakan proses seperti penerbitan faktur PPN, klaim kredit PPN, dan slip pemotongan pajak.
Meskipun demikian, selama tahap awal implementasi, wajib pajak telah menghadapi beberapa tantangan terkait aksesibilitas dan otorisasi, yang berpotensi memengaruhi operasional bisnis. DGT secara aktif berupaya mengatasi masalah ini dan terus mengembangkan serta memperbarui sistem untuk memastikan fungsinya berjalan dengan baik. Selain Coretax, pemerintah juga sedang mengimplementasikan reformasi pajak melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mencakup keterkaitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan identifikasi wajib pajak, integrasi data, dan kepatuhan.
Sistem Coretax dan keterkaitan NIK-NPWP merupakan langkah maju yang signifikan dalam modernisasi administrasi pajak dan peningkatan kepatuhan. Sistem ini menyederhanakan proses, meningkatkan akurasi data, dan meningkatkan pengawasan. Namun, tantangan yang dilaporkan dalam implementasi Coretax menunjukkan bahwa adopsi teknologi saja tidak cukup untuk menjamin kepatuhan penuh. Masalah mendasar seperti rendahnya literasi pajak, persepsi kurangnya layanan pemerintah atas pajak yang dibayarkan, dan skala ekonomi informal yang besar menunjukkan bahwa hambatan perilaku dan struktural terhadap kepatuhan masih ada bahkan dengan sistem yang lebih canggih.
Oleh karena itu, meskipun krusial, digitalisasi harus disertai dengan kampanye edukasi wajib pajak yang kuat, peningkatan penyediaan layanan publik (untuk meningkatkan kepercayaan dan menunjukkan nilai kontribusi pajak), dan insentif atau sanksi yang ditargetkan untuk mendorong formalisasi, terutama bagi UMKM. Tanpa mengatasi faktor-faktor sosial-ekonomi dan perilaku ini, potensi penuh sistem pajak digital dalam meningkatkan rasio pajak secara signifikan mungkin tidak akan terwujud.
Pelajaran Historis dari Program Pengampunan Pajak
Indonesia telah mengimplementasikan beberapa program pengampunan pajak (tax amnesty) sepanjang sejarahnya, termasuk pada tahun 1964, 1984, 2008 (Sunset Policy), dan 2016. Program pengampunan pajak tahun 2016 (berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016) tidak berhasil secara signifikan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang, dan realisasi penerimaannya masih di bawah target yang ditetapkan. Meskipun demikian, program ini memberikan dampak makroekonomi yang positif, termasuk peningkatan likuiditas, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan stimulasi peningkatan investasi. Program-program sebelumnya (1964, 1984, 2008) juga sebagian besar dianggap gagal, terutama karena “masalah hukum yang lemah” dan sistem pajak yang belum mapan pada saat itu.
Kegagalan berulang program pengampunan pajak Indonesia untuk secara signifikan meningkatkan kepatuhan wajib pajak jangka panjang menunjukkan bahwa ini adalah langkah-langkah fiskal sementara daripada solusi fundamental untuk masalah kepatuhan yang mendasarinya. Meskipun program-program ini dapat memberikan dorongan likuiditas jangka pendek dan efek makroekonomi yang positif, mereka tidak secara fundamental mengubah perilaku wajib pajak atau memperbaiki kelemahan sistemik, seperti “masalah hukum yang lemah” atau “sistem pajak yang belum mapan”. Fakta bahwa kepatuhan tidak meningkat secara signifikan setelah periode pengampunan menunjukkan kurangnya perubahan perilaku yang berkelanjutan.
Implikasinya adalah bahwa pengampunan pajak atau program serupa di masa depan harus dipandang sebagai alat untuk peningkatan pendapatan sementara atau repatriasi modal, daripada sebagai pendorong utama untuk kepatuhan yang berkelanjutan dan berbasis luas. Peningkatan kepatuhan yang sejati dan berkelanjutan memerlukan reformasi pajak yang komprehensif dan berkelanjutan, termasuk penguatan kerangka hukum, peningkatan administrasi pajak, penumbuhan kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan, dan formalisasi ekonomi secara bertahap, daripada mengandalkan pengampunan episodik.
Proposal: Memanfaatkan Zakat dan CSR untuk Kredit Pajak
Indonesia saat ini mengakui zakat sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Sebagai perbandingan, Malaysia mengadopsi pendekatan yang lebih progresif dengan mengkategorikan zakat sebagai pengurangan dalam kredit pajak langsung. Mengintegrasikan zakat ke dalam kerangka pajak dapat memotivasi individu dan perusahaan untuk terlibat dalam upaya filantropi, menumbuhkan sinergi antara kewajiban agama dan tanggung jawab sosial, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa efektivitas zakat sebagai insentif fiskal bergantung pada kualitas pengelolaan, kerangka regulasi, dan integrasinya dengan kebijakan fiskal. Studi juga menunjukkan bahwa zakat dapat memiliki efek positif dan signifikan secara statistik terhadap pendapatan pajak pemerintah, menantang kekhawatiran tentang potensinya mengurangi pajak penghasilan.
Perlakuan zakat saat ini sebagai biaya yang dapat dikurangkan di Indonesia menawarkan insentif yang kurang kuat dibandingkan dengan pendekatan Malaysia sebagai kredit pajak langsung. Kredit pajak secara langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar, memberikan insentif finansial yang lebih kuat bagi wajib pajak untuk berkontribusi zakat. Penelitian yang menunjukkan bahwa peningkatan pengeluaran zakat dapat berkorelasi dengan peningkatan pendapatan pajak menunjukkan hubungan sinergis, di mana peningkatan pemberian amal dapat mengarah pada aktivitas ekonomi yang lebih luas atau formalisasi yang pada akhirnya memperluas basis pajak secara keseluruhan. Hal ini juga sejalan dengan tujuan yang lebih luas untuk memperkuat inisiatif berbasis komunitas dan meningkatkan kesejahteraan.
Oleh karena itu, mengklasifikasikan ulang zakat dari biaya yang dapat dikurangkan menjadi kredit pajak langsung dapat secara signifikan meningkatkan pengumpulan zakat, meningkatkan redistribusi kekayaan, dan berpotensi berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan pendapatan pajak secara keseluruhan. Pergeseran strategis ini akan memerlukan desain regulasi yang cermat, peningkatan pengelolaan dan transparansi lembaga zakat, serta edukasi publik untuk memaksimalkan potensinya sebagai instrumen fiskal dan sosial ganda. Ini merupakan peluang unik bagi Indonesia, mengingat populasi Muslimnya yang besar, untuk memanfaatkan kewajiban agama demi pembangunan ekonomi dan sosial yang lebih luas.
Tabel 1: Rasio Pajak terhadap PDB Indonesia: Tren Historis dan Perbandingan Internasional
Tahun | Rasio Pajak terhadap PDB Indonesia (%) | Rata-rata Asia dan Pasifik (%) | Rata-rata OECD (%) | Catatan |
---|---|---|---|---|
2007 | 12.2 | N/A | N/A | |
2008 | 13.0 (Tertinggi) | N/A | N/A | |
2017 | 9.89 | N/A | N/A | |
2020 | 10.1 (Terendah) | N/A | N/A | |
2021 | 10.9 | 19.8 | N/A | |
2022 | 12.1 | 19.3 | 34.0 | |
Target 2025 (Prabowo-Gibran) | 11.2 – 12.0 | N/A | N/A | |
Target (5 tahun ke depan) | 18.0 (rasio pajak) / 23.0 (rasio pendapatan) | N/A | N/A |
Tabel 3: Mekanisme Utama Aturan GloBE OECD dan Implementasi Indonesia (PMK-136)
Aspek | Deskripsi | Implementasi di Indonesia (PMK-136) |
---|---|---|
Aturan Inti GloBE | Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) | Diimplementasikan melalui IIR, UTPR, dan DMTT |
Penerapan | Kelompok MNE dengan pendapatan tahunan konsolidasi ≥ EUR 750 juta | Berlaku untuk kelompok MNE dengan pendapatan tahunan ≥ EUR 750 juta |
Tarif Pajak Minimum | 15% | Tarif pajak minimum global 15% |
Komponen Perhitungan Utama | Pendapatan/kerugian GloBE, Pajak Tertutup yang Disesuaikan, ETR Yurisdiksi, Keuntungan Berlebih Yurisdiksi & Substance-Based Income Exclusion (SBIE), Pajak Tambahan | Menentukan pendapatan/kerugian GloBE, menghitung Pajak Tertutup yang Disesuaikan, ETR Yurisdiksi, Keuntungan Berlebih Yurisdiksi & SBIE, dan menghitung Pajak Tambahan |
Efektivitas | Mulai berlaku 1 Januari 2025 | PMK-136 diperkenalkan 31 Desember 2024, berlaku 1 Januari 2025 |
Mengatasi Ekonomi Bawah Tanah: Membuka Potensi Pendapatan yang Belum Dimanfaatkan
Definisi dan Estimasi Skala Ekonomi Bayangan Indonesia
Ekonomi bayangan, atau juga dikenal sebagai ekonomi bawah tanah, mencakup kegiatan ekonomi yang tidak tercatat dalam Produk Domestik Bruto (PDB), yang mengakibatkan bias pelaporan dan berkurangnya pendapatan negara. Ini mencakup baik kegiatan ilegal (misalnya, perjudian online, perdagangan narkoba, penyelundupan) maupun kegiatan informal (misalnya, penghindaran pajak, pekerjaan lepas yang tidak terdaftar, perdagangan online yang tidak tercatat, dan bisnis yang memanfaatkan ambang batas PPN).
Estimasi ukurannya sangat bervariasi: Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 memperkirakannya sebesar 8,3-10% dari PDB nasional, sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakannya jauh lebih tinggi, yaitu 30-40% dari total PDB nasional. Studi lain menggunakan metode Multiple Indicators and Multiple Causes (MIMIC) memperkirakan rata-rata ekonomi bayangan berkisar antara 4,73% hingga 42,64% dari PDRB provinsi dari tahun 2015-2021. Keberadaan ekonomi bayangan yang berkembang pesat diidentifikasi sebagai faktor utama yang berkontribusi pada kegagalan pencapaian target pendapatan pajak yang diinginkan dan rasio pajak yang secara persisten rendah.
Rentang estimasi yang lebar untuk ekonomi bayangan (8,3-10% oleh BPS versus 30-40% oleh PPATK) adalah titik data yang sangat penting. Perbedaan signifikan ini menunjukkan adanya perbedaan mendasar dalam metodologi yang digunakan, definisi yang berbeda tentang apa yang merupakan “ekonomi bayangan” (misalnya, apakah hanya mencakup kegiatan ilegal murni versus kegiatan informal tetapi legal), atau tingkat aksesibilitas dan akurasi data yang bervariasi di antara lembaga pemerintah. Estimasi yang lebih besar menyiratkan potensi pendapatan yang jauh lebih besar yang belum dimanfaatkan dan tantangan yang lebih luas untuk formalisasi.
Varians yang signifikan ini menyoroti kebutuhan mendesak akan metodologi yang terstandardisasi, kuat, dan diterapkan secara konsisten untuk mengukur ekonomi bayangan di seluruh lembaga pemerintah yang relevan. Tanpa pemahaman yang lebih jelas dan konsisten tentang ukuran dan komposisi sebenarnya, intervensi kebijakan (misalnya, strategi pajak, insentif formalisasi, tindakan penegakan hukum) berisiko salah kalibrasi, tidak mencukupi, atau salah arah, sehingga gagal menangkap potensi pendapatan penuh atau mengurangi dampak buruk terkait. Hal ini juga menggarisbawahi kesulitan dalam menilai secara akurat “kesenjangan pajak” Indonesia secara keseluruhan.
Konsekuensi Ekonomi dan Sosial dari Kegiatan yang Tidak Tercatat
Ekonomi bayangan secara langsung mengurangi potensi pendapatan negara, menimbulkan ancaman signifikan terhadap kebijakan fiskal dan menghambat kemampuan pemerintah untuk mendanai layanan publik. Ini menciptakan keuntungan kompetitif yang tidak adil bagi bisnis yang memanipulasi sistem (misalnya, dengan mendirikan beberapa entitas hukum untuk tetap berada di bawah ambang batas PPN), sementara UMKM yang patuh berjuang untuk bersaing di lapangan yang setara.
Kegiatan ilegal dalam ekonomi bayangan, seperti perjudian online, memiliki konsekuensi sosial yang parah. Mereka mengikis produktivitas, menghancurkan keuangan keluarga, dan merusak masa depan generasi muda, dengan potensi kerugian mencapai sekitar IDR 1.000 triliun pada akhir tahun 2025 tanpa intervensi. Praktik-praktik semacam itu juga dapat mendorong korban untuk terlibat dalam perdagangan narkoba, penipuan online, dan bahkan prostitusi untuk mempertahankan kecanduan mereka. Penghindaran pajak, elemen kunci dari ekonomi bayangan, menyebabkan kebocoran pajak yang signifikan dan seringkali didorong oleh ideologi keuntungan pribadi dan persepsi di kalangan wajib pajak bahwa pemerintah tidak menyediakan layanan yang memadai sebagai imbalan atas pajak yang dibayarkan.
Meskipun fokus utama seringkali adalah hilangnya pendapatan pajak, data yang tersedia mengungkapkan spektrum konsekuensi negatif yang jauh lebih dalam dan luas. Hubungan eksplisit yang ditarik antara perjudian online dan “produktivitas yang terkikis, keuangan keluarga yang hancur, dan kerusakan masa depan generasi muda”, yang meluas hingga “perdagangan narkoba, penipuan online, dan prostitusi” , menunjukkan bahwa ekonomi bayangan bukan hanya inefisiensi ekonomi tetapi juga kontributor langsung terhadap kerusakan sosial dan kerugian publik. Selain itu, eksploitasi celah PPN menciptakan “keuntungan yang tidak adil” bagi bisnis yang tidak patuh, mendistorsi persaingan pasar dan merugikan perusahaan yang sah.
Implikasinya adalah bahwa kebijakan yang menargetkan ekonomi bayangan harus mengadopsi perspektif holistik, melampaui sekadar maksimalisasi pendapatan untuk secara aktif mengurangi dampak eksternal sosial dan ekonomi yang lebih luas ini. Hal ini membutuhkan pendekatan multi-lembaga yang melibatkan tidak hanya otoritas pajak tetapi juga penegak hukum, lembaga kesejahteraan sosial, dan badan pengatur, untuk mengatasi jaringan masalah kompleks yang terkait dengan kegiatan informal dan ilegal. Hanya melihat melalui lensa fiskal akan melewatkan dimensi-dimensi penting dari masalah dan mengarah pada solusi yang tidak lengkap.
Strategi Pemerintah dan Tindakan Penegakan Hukum
Pemerintah sedang merumuskan strategi pajak untuk kegiatan ekonomi bayangan, termasuk reformasi pajak melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mencakup keterkaitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sistem Coretax juga merupakan bagian penting dari modernisasi ini, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam kepatuhan pajak.
Otoritas Indonesia telah mengintensifkan upaya untuk memberantas perjudian online, memblokir lebih dari 1,3 juta konten terkait perjudian online dari Oktober 2024 hingga pertengahan Mei 2025. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 5.000 rekening bank yang terkait dengan perjudian online, dengan total simpanan sekitar Rp 600 miliar ($36,2 juta). Administrasi Presiden Prabowo Subianto telah lebih mengintensifkan upaya anti-perjudian, menghapus hampir 900.000 konten terkait perjudian online dalam 100 hari pertamanya.
Untuk mendorong UMKM beralih ke ekonomi formal, pemerintah dapat mempertimbangkan penerapan tarif pajak rendah dan memberikan insentif seperti penyederhanaan perizinan dan dukungan pengembangan bisnis. Reformasi sistem PPN yang diusulkan adalah mengintegrasikan semua bisnis ke dalam kerangka PPN, bahkan jika mereka tidak dikenakan pajak secara langsung, untuk memastikan lebih banyak penjualan dan pembelian tercatat dalam sistem. Pendekatan ini bertujuan untuk memungkinkan pelacakan transaksi yang efektif, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan kepatuhan pajak tanpa harus membebankan pajak tambahan pada UMKM yang sah.
Strategi pemerintah menunjukkan pendekatan yang bernuansa dan berkembang terhadap ekonomi bayangan. Di satu sisi, ada tindakan keras yang kuat terhadap kegiatan yang jelas-jelas ilegal seperti perjudian online, menunjukkan sikap hukuman. Di sisi lain, untuk sektor informal yang lebih luas, ada pengakuan bahwa tindakan hukuman sederhana mungkin tidak efektif. Sebaliknya, proposal untuk tarif pajak rendah bagi UMKM, penyederhanaan perizinan, dan mengintegrasikan bisnis ke dalam kerangka PPN tanpa harus mewajibkan mereka untuk memungut PPN menunjukkan pergeseran strategis menuju pendekatan integratif yang berbasis insentif. Ini menunjukkan pergeseran dari “memaksa kepatuhan” menjadi “memfasilitasi formalisasi.”
Pendekatan yang bernuansa ini sangat penting untuk keberhasilan. Untuk kegiatan ilegal, penegakan hukum yang ketat adalah yang terpenting. Namun, untuk ekonomi informal yang luas, strategi yang lebih memfasilitasi dan mendukung yang mengurangi hambatan formalisasi dan menunjukkan manfaat berada dalam sistem formal (misalnya, akses ke keuangan, perlindungan hukum, peluang pasar) kemungkinan akan lebih efektif daripada tindakan hukuman semata, yang dapat mendorong kegiatan lebih jauh ke bawah tanah. Hal ini memerlukan pemahaman mendalam tentang motivasi dan kendala bisnis informal dan respons kebijakan yang disesuaikan.
Studi Kasus: Penghindaran Pajak dan Praktik Ilegal di Sektor Kelapa Sawit
Audit pemerintah terhadap industri kelapa sawit Indonesia menemukan bahwa pajak tidak dibayarkan pada sekitar 9 juta hektar (22,2 juta acre) konsesi kelapa sawit – area seluas tiga kali Belgia. Dari 16,8 juta hektar perkebunan aktif, pajak hanya dibayarkan pada 7,3 juta hektar. Masalah ini terkait dengan ketidakberesan dalam proses penerbitan izin dan kurangnya transparansi serta akuntabilitas di sektor tersebut. Pemerintah telah mengindikasikan akan menangani pemegang konsesi yang tidak patuh ini dengan pendekatan “mirip militer” dengan memberlakukan denda daripada membawa mereka ke pengadilan, dengan jumlah denda akan ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Studi menunjukkan bahwa sistem pajak nasional Indonesia, sebagaimana adanya, tidak mendorong model penggunaan lahan yang berkelanjutan dalam industri kelapa sawit, dengan rasio pajak terhadap PDB yang rendah untuk sektor perkebunan (sekitar 3,4% pada tahun 2012) menunjukkan perencanaan pajak atau bahkan penghindaran pajak yang kuat. Nilai properti yang rendah secara artifisial dan berbagai insentif pajak penghasilan badan serta PPN tampaknya telah berkontribusi menjaga biaya lahan tetap rendah dan bisnis kelapa sawit lebih menguntungkan, daripada mendorong praktik perkebunan dengan produktivitas tinggi yang intensif.
Dalam kasus penipuan minyak goreng bekas (UCO), Indonesia telah mengamati bahwa ekspor minyak goreng bekas (UCO) dan residu minyak sawit telah melebihi kapasitas produksi dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan bahwa minyak sawit mentah (CPO) telah dicampur untuk menghindari bea ekspor yang lebih tinggi. Praktik ini berisiko menyebabkan kekurangan CPO untuk industri domestik. Pemerintah telah merespons dengan mengurangi pajak ekspor dan tarif dana perkebunan CPO dan menyederhanakan pungutan ekspor.
Studi kasus sektor kelapa sawit menggambarkan masalah sistemik yang mendalam: penghindaran pajak besar-besaran yang terkait dengan konsesi lahan dan ketidakberesan izin, menunjukkan kegagalan tata kelola dan pengawasan regulasi. Keputusan pemerintah untuk memberlakukan denda daripada menempuh jalur hukum menunjukkan pendekatan pragmatis, tetapi berpotensi kontroversial, yang mengakui kompleksitas dan skala penuntutan pelanggaran yang meluas tersebut, atau mungkin keinginan untuk pemulihan pendapatan yang lebih cepat. Selain itu, penipuan UCO lebih lanjut menggambarkan bagaimana kegiatan ilegal secara dinamis beradaptasi untuk mengeksploitasi perbedaan pajak dan celah regulasi, bahkan memengaruhi rantai pasok domestik yang penting.
Mengatasi penghindaran pajak di sektor-sektor sumber daya yang besar memerlukan lebih dari sekadar penyesuaian kebijakan pajak; ini menuntut reformasi tata kelola yang komprehensif, termasuk penerbitan izin yang transparan, administrasi pertanahan yang kuat, dan koordinasi antarlembaga untuk mencegah perdagangan ilegal dan menegakkan peraturan. Preferensi untuk sanksi administratif daripada tindakan hukum, meskipun berpotensi menghasilkan hasil yang lebih cepat, mungkin tidak sepenuhnya mengatasi akar penyebab korupsi dan kurangnya akuntabilitas, berpotensi menandakan kelemahan yang dirasakan dalam sistem penegakan hukum untuk pelanggaran korporasi skala besar. Hal ini juga menunjukkan perlunya respons kebijakan yang dinamis dan adaptif yang mengantisipasi dan melawan taktik penghindaran.
Jalur Formalisasi dan Integrasi ke dalam Sistem Pajak
Mengintegrasikan transaksi ekonomi bayangan ke dalam sistem perpajakan dapat membuka peluang pendapatan baru yang signifikan bagi negara. Pemerintah harus merancang kebijakan pajak yang sesuai yang mendorong formalisasi tanpa membebani bisnis kecil. Strategi kunci adalah mengembangkan sistem yang mengintegrasikan UMKM ke dalam kerangka PPN, memastikan bahwa semua bisnis terdaftar dengan benar dan transaksi mereka dicatat, sambil tetap memungkinkan fleksibilitas dalam pemungutan pajak (misalnya, tidak harus mewajibkan mereka untuk memungut PPN segera). Pendekatan ini meningkatkan transparansi dan membantu mencegah penghindaran pajak.
Proposal untuk mengintegrasikan UMKM ke dalam kerangka PPN tanpa harus mewajibkan mereka untuk memungut PPN merupakan pergeseran strategis yang krusial dalam upaya formalisasi. Ini menunjukkan pengakuan bahwa tujuan langsung untuk sebagian besar ekonomi informal tidak selalu adalah pemungutan pajak langsung, melainkan untuk mendapatkan “visibilitas yang lebih besar ke dalam transaksi ekonomi, meningkatkan transparansi dan membantu mencegah penghindaran pajak”. Setelah bisnis dan transaksi mereka tercatat secara formal dan “masuk ke dalam sistem,” kebijakan pajak di masa depan dapat lebih ditargetkan, adil, dan efektif. Pendekatan ini mengurangi beban kepatuhan awal, membuat formalisasi lebih menarik.
Pendekatan “visibilitas pertama” ini merupakan langkah pragmatis dan berpotensi sangat efektif menuju formalisasi, terutama untuk sektor informal yang besar. Dengan mengurangi disinsentif finansial dan administratif awal untuk formalisasi, hal ini dapat mendorong partisipasi yang lebih luas dalam ekonomi formal. Strategi ini memprioritaskan pembangunan basis data ekonomi yang komprehensif dan mendorong peningkatan sistemik jangka panjang dalam kepatuhan pajak daripada ekstraksi pajak jangka pendek yang berpotensi membebani dari segmen yang rentan, pada akhirnya mengarah pada sistem pajak yang lebih kuat dan adil.
Tabel 2: Estimasi Ukuran dan Karakteristik Ekonomi Bayangan Indonesia
Sumber | Estimasi Ukuran (% PDB) | Karakteristik/Sektor Utama | Implikasi Pendapatan |
---|---|---|---|
BPS (2021) | 8.3 – 10% | Kegiatan ekonomi tidak tercatat | Bias pelaporan signifikan, pendapatan negara berkurang |
PPATK | 30 – 40% | Penghindaran pajak, kegiatan ilegal (perjudian online, perdagangan narkoba, penyelundupan) | Potensi pendapatan besar yang belum dimanfaatkan, kerugian sosial parah |
Medina & Schneider (2018) | Kontributor signifikan (tidak spesifik %) | Alasan moneter, regulasi, dan kelembagaan (penghindaran pajak, penggelapan, tidak membayar iuran jaminan sosial) | Faktor utama rasio pajak rendah dan target yang tidak tercapai |
Sektor Rentan (Umum) | N/A | Perdagangan online, pekerjaan lepas tidak berizin, layanan promosi digital, pembelian lintas batas tanpa bea cukai | Kesulitan deteksi transaksi, peluang penghindaran pajak |
Industri Kelapa Sawit (Audit) | Pajak tidak dibayar pada 9 juta hektar (22,2 juta acre) konsesi | Izin tidak beres, perencanaan/penghindaran pajak, pencampuran CPO dengan produk limbah secara ilegal | Pajak yang belum dibayar sangat besar, degradasi lingkungan |
Pendanaan Program Makan Bergizi Gratis: Keberlanjutan Fiskal dan Pilihan Strategis
Gambaran Umum Program, Tujuan, dan Estimasi Kebutuhan Anggaran
Program “Makan Bergizi Gratis” (MBG) adalah kebijakan unggulan Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang bertujuan menyediakan makanan bagi 82 juta anak-anak dan ibu hamil di Indonesia. Program ini diproyeksikan membutuhkan anggaran yang sangat besar, yaitu IDR 400 triliun per tahun. Program ini dirancang dengan skema cakupan universal, mencakup semua anak tanpa memandang status sosial ekonominya. Namun, CELIOS memperkirakan adanya risiko salah alokasi dalam implementasi kebijakan ini. OECD merekomendasikan bahwa pelaksanaan program makan bergizi gratis di sekolah harus bertahap dan ditargetkan pada kelompok termiskin.
Ambisi cakupan universal program ini secara politik menarik, menjanjikan manfaat yang luas. Namun, ambisi ini secara langsung berbenturan dengan kebutuhan anggaran yang besar sebesar IDR 400 triliun per tahun dan rekomendasi OECD untuk pelaksanaan yang “bertahap dan ditargetkan” pada kelompok termiskin. Estimasi CELIOS tentang “risiko salah alokasi” semakin menyoroti inefisiensi yang sering dikaitkan dengan program universal, karena cenderung menimbulkan biaya yang lebih tinggi dan dapat memberikan manfaat kepada penerima yang tidak membutuhkan, sehingga mengurangi dampak pada kelompok yang paling rentan.
Para pembuat kebijakan menghadapi pertukaran yang krusial: mengejar cakupan universal yang membawa biaya fiskal signifikan dan potensi inefisiensi, atau mengadopsi pendekatan yang lebih bertarget untuk memastikan keberlanjutan fiskal dan memaksimalkan dampak pada kelompok yang paling rentan. Keputusan ini akan secara signifikan memengaruhi tidak hanya anggaran tetapi juga efektivitas jangka panjang program dan persepsi publik, yang berpotensi memerlukan keseimbangan yang rumit antara janji politik dan realitas fiskal.
Kendala Fiskal dan Kepatuhan terhadap Batas Defisit PDB 3%
Permintaan finansial yang besar dari program MBG (IDR 400 triliun) menimbulkan kekhawatiran signifikan tentang keberlanjutan fiskal. Debat publik telah terfokus secara intens pada kemampuan pemerintah untuk mendanai program ini dan prioritas baru lainnya dalam batas defisit terhadap PDB yang ditetapkan sebesar 3%. Pasar keuangan bereaksi negatif terhadap spekulasi tentang peningkatan tingkat utang yang terkait dengan program tersebut, dengan pelemahan rupiah dan kenaikan imbal hasil obligasi. Meskipun keseimbangan fiskal diproyeksikan tetap dalam target selama periode proyeksi, mereka akan berada di bawah tekanan dalam jangka panjang karena meningkatnya tekanan belanja dari transisi hijau dan meningkatnya permintaan layanan publik oleh populasi yang lebih makmur dan menua.
Program MBG sebesar IDR 400 triliun merupakan komitmen pengeluaran baru yang sangat besar. Ketika dilihat dari latar belakang pendapatan pemerintah Indonesia yang sudah rendah, batas defisit terhadap PDB yang diamanatkan secara konstitusional sebesar 3%, dan tekanan pengeluaran jangka panjang yang ada (misalnya, transisi hijau, populasi menua), ini menciptakan “ruang fiskal” yang sangat sempit. Reaksi negatif dari pasar keuangan—yang ditunjukkan oleh pelemahan Rupiah dan kenaikan imbal hasil obligasi —adalah sinyal jelas bahwa investor sangat sensitif terhadap persepsi ketidakdisiplinan fiskal atau akumulasi utang yang tidak berkelanjutan. Reaksi pasar semacam itu dapat menyebabkan biaya pinjaman yang lebih tinggi bagi pemerintah, membuatnya lebih mahal untuk mendanai layanan publik dan berpotensi membahayakan stabilitas makroekonomi secara keseluruhan.
Pendanaan program MBG tanpa melampaui batas defisit atau membahayakan stabilitas makroekonomi akan memerlukan peningkatan pendapatan pajak yang substansial dan cepat (yang, seperti dibahas di Bagian III, merupakan tantangan) atau realokasi signifikan dan potensi pemotongan dari program-program pemerintah yang ada lainnya. Hal ini memerlukan strategi fiskal yang kuat, transparan, dan kredibel yang secara jelas memprioritaskan pengeluaran, mengeksplorasi sumber pendapatan yang inovatif dan berkelanjutan, dan secara efektif mengkomunikasikan rencana fiskal untuk menjaga kepercayaan pasar. Pendanaan program tidak dapat dilihat secara terpisah tetapi sebagai komponen penting dari tindakan penyeimbangan kembali fiskal yang lebih luas.
Potensi Sumber Pendanaan dan Strategi Peningkatan Pendapatan
Untuk mengatasi kebutuhan anggaran yang besar dari program MBG, beberapa strategi peningkatan pendapatan dan sumber pendanaan potensial dapat dipertimbangkan. Pertama, peningkatan pendapatan pajak. OECD menyoroti perlunya peningkatan struktural dalam pendapatan untuk menutupi kebutuhan belanja yang lebih besar, termasuk program sosial seperti MBG. Ini melibatkan perluasan basis pajak, mengurangi pengecualian, dan memperkuat penegakan hukum.
Kedua, sumber pajak alternatif. Mengeksplorasi sumber pajak baru daripada hanya merealokasi anggaran yang ada disarankan sebagai cara untuk memenuhi permintaan finansial program yang substansial. Ketiga, peningkatan tarif PPN. Keputusan akhir apakah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada Januari 2025, sesuai jadwal, telah diserahkan kepada pemerintahan Prabowo. Meskipun ini dapat menghasilkan pendapatan, hal ini mungkin menjadi “titik sakit politik” karena kekhawatiran tentang dampaknya pada kelas menengah yang sudah merasakan tekanan biaya hidup.
Keempat, realokasi dana. CELIOS memperkirakan potensi dana surplus dari pemotongan anggaran (IDR 259,76 triliun) yang dapat direalokasi untuk prioritas lain. Mereka mengusulkan alokasi IDR 306,7 triliun untuk implementasi MBG yang lebih bertarget, memastikan efisiensi sambil mengarahkan sisa anggaran untuk meningkatkan program perlindungan sosial lainnya.
Pendanaan program MBG yang besar menghadirkan dilema ekonomi politik klasik bagi pemerintah: apakah harus terutama meningkatkan pajak (misalnya, PPN) atau merealokasi dana yang ada. Peningkatan pajak, terutama pajak berbasis luas seperti PPN, seringkali sensitif secara politik karena sifat regresifnya dan dampak langsungnya pada biaya hidup rumah tangga. Sebaliknya, realokasi dana, meskipun sehat secara fiskal, dapat menghadapi perlawanan kuat dari kepentingan yang ada atau penerima manfaat dari program yang sudah berjalan. Pembingkaian “Pajak Lebih Banyak tetapi Bukan Pajak Lebih Tinggi” menunjukkan preferensi untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan daripada hanya menaikkan tarif, tetapi skala pendanaan MBG mungkin memerlukan penyesuaian tarif.
Pemerintah harus secara hati-hati mempertimbangkan dampak ekonomi, implikasi keadilan sosial, dan kelayakan politik dari setiap opsi pendanaan. Kombinasi strategi kemungkinan besar diperlukan. Yang terpenting, komunikasi yang transparan dan pembangunan konsensus publik akan menjadi sangat penting, terutama jika langkah-langkah yang tidak populer secara politik seperti kenaikan PPN atau pemotongan program lain yang sudah ada dikejar. Hal ini juga menekankan pentingnya secara jelas menunjukkan manfaat nyata dan efisiensi program MBG untuk mendapatkan dukungan publik terhadap mekanisme pendanaannya.
Pertimbangan untuk Implementasi yang Bertarget dan Efisiensi Program
OECD merekomendasikan bahwa pelaksanaan program “makan bergizi gratis” di sekolah harus bertahap dan ditargetkan pada kelompok termiskin. CELIOS menyarankan untuk memprioritaskan anak-anak di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), keluarga berpenghasilan rendah, balita, dan ibu hamil. Program MBG yang lebih bertarget sejalan dengan program bantuan sosial lain yang sudah sangat bertarget, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), yang dianggap sebagai program bantuan sosial yang paling tepat sasaran. CELIOS juga mengidentifikasi risiko inefisiensi yang signifikan (IDR 133,4 triliun) dalam skenario anggaran 2026 jika program MBG dikelola oleh sektor swasta.
Rekomendasi yang konsisten dari OECD dan CELIOS untuk implementasi yang bertarget tidak hanya didorong oleh efisiensi fiskal; mereka secara fundamental tentang memaksimalkan dampak sosial dan memastikan distribusi manfaat yang adil. Dengan memprioritaskan kelompok termiskin dan paling rentan (misalnya, anak-anak di daerah 3T, keluarga berpenghasilan rendah, ibu hamil, balita), sumber daya yang terbatas dapat mengatasi kebutuhan nutrisi dan kesehatan yang paling mendesak, secara langsung sejalan dengan tujuan pengurangan kemiskinan dan pembangunan manusia. Selain itu, menyelaraskan program MBG dengan program bantuan sosial yang sudah ada dan sangat bertarget seperti PKH dapat menciptakan sinergi yang kuat, mengurangi biaya administrasi, meminimalkan duplikasi upaya, dan meningkatkan koherensi serta jangkauan program secara keseluruhan.
Bergerak dari pendekatan universal menuju pendekatan yang ditargetkan secara cermat, yang berpotensi diintegrasikan dengan jaring pengaman sosial yang ada, dapat secara signifikan meningkatkan efektivitas program, mengurangi salah alokasi dana, dan memastikan bahwa investasi besar menghasilkan hasil pembangunan manusia yang optimal. Hal ini memerlukan pengumpulan data yang kuat, mekanisme identifikasi penerima manfaat yang akurat, dan koordinasi antar kementerian yang kuat untuk menghindari fragmentasi dan memaksimalkan dampak belanja publik pada perlindungan sosial.
Implikasi Lebih Luas untuk Belanja Publik dan Perlindungan Sosial
Pendanaan program MBG yang substansial akan secara tak terhindarkan memengaruhi prioritas belanja publik secara keseluruhan dan komposisi program perlindungan sosial Indonesia. Hal ini menyoroti meningkatnya permintaan akan layanan publik karena pergeseran demografi, seperti populasi yang menua dan peningkatan kemakmuran. Kebijakan fiskal perlu memastikan bahwa defisit anggaran tetap di bawah batas yang diamanatkan sebesar 3% dari PDB, yang akan menjadi tantangan dengan komitmen belanja baru yang signifikan.
Program makan bergizi gratis, karena skalanya yang sangat besar (IDR 400 triliun) dan kepentingannya sebagai kebijakan unggulan, melampaui sekadar program pangan. Ini menjadi kasus uji kritis bagi kemampuan Indonesia untuk mengelola kebijakan fiskalnya secara bertanggung jawab sambil secara bersamaan mengatasi kebutuhan sosial yang signifikan. Pendanaan dan implementasi yang sukses, yang krusial berada dalam batas defisit 3% dan tanpa menyebabkan ketidakstabilan makroekonomi, akan menjadi sinyal kuat disiplin fiskal dan komitmen pemerintah terhadap pengelolaan yang bijaksana. Selain itu, bagaimana hal itu memengaruhi program sosial dan layanan publik lainnya akan sangat membentuk kontrak sosial, menunjukkan dedikasi pemerintah terhadap pembangunan yang adil dan kesejahteraan warganya.
Program MBG bukan hanya usaha kebijakan sosial yang substansial; ini adalah tantangan fiskal dan tata kelola yang signifikan yang akan menjadi preseden untuk inisiatif pemerintah skala besar di masa depan. Keberhasilan atau kegagalannya akan memiliki implikasi yang luas bagi kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor domestik dan internasional, kemampuannya untuk menarik investasi asing langsung yang diperlukan, dan kemajuan keseluruhannya menuju menjadi negara maju dengan jaring pengaman sosial yang kuat dan berkelanjutan.
Tabel 4: Program Makan Bergizi Gratis: Proyeksi Anggaran dan Skenario Realokasi Potensial
Program/Skenario | Estimasi Anggaran Tahunan / Potensi Penghematan (IDR Triliun) | Deskripsi / Implikasi | Sumber |
---|---|---|---|
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Universal | 400 | Anggaran tahunan yang diproyeksikan untuk cakupan universal | |
Potensi Dana Surplus dari Pemotongan Anggaran | 259.76 | Estimasi CELIOS untuk dana yang dapat direalokasi dari pemotongan anggaran | |
MBG yang Lebih Bertarget | 306.7 | Anggaran yang diusulkan oleh CELIOS untuk implementasi MBG yang lebih efisien dan bertarget | |
Perluasan Program Keluarga Harapan (PKH) | 2.98 juta per rumah tangga penerima | Program bantuan sosial yang paling tepat sasaran, dapat diperluas dengan dana realokasi | |
Perluasan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa | 725.58 ribu per siswa | Bantuan keuangan untuk memastikan siswa kurang mampu tetap bersekolah | |
Bantuan Pangan Pokok Tambahan | 2.4 juta per rumah tangga | Membantu lebih banyak keluarga mendapatkan barang kebutuhan pokok yang terjangkau | |
Beasiswa Mahasiswa Universitas | 13.94 juta per penerima | Membantu mahasiswa tidak terbebani biaya kuliah | |
Subsidi Upah untuk Pekerja Rentan | 300 ribu per bulan selama setahun | Perluasan Bantuan Subsidi Upah (BSU) | |
Bantuan Tunai Lebih Memadai untuk Keluarga Berpenghasilan Rendah | 3.59 juta per rumah tangga penerima | Perluasan program BLT Desa | |
Subsidi Bantuan Disabilitas yang Lebih Inklusif | 98.5 ribu per penerima | Perluasan subsidi alat bantu untuk penyandang disabilitas | |
Tiket Kereta Komuter (KRL) Lebih Terjangkau | Signifikan | Peningkatan keterjangkauan transportasi publik | |
Penguatan Energi Terbarukan Berbasis Komunitas | 246.49 miliar | Pendanaan tambahan untuk perencanaan, pengembangan, dan pengawasan infrastruktur energi terbarukan | |
Peningkatan Fasilitas Air Minum dan Sanitasi di Ribuan Desa | 4.20 triliun | Perluasan fasilitas air bersih dan sanitasi |
Keterkaitan dan Sinergi: Pendekatan Holistik terhadap Kesehatan Fiskal
Bagaimana Peningkatan Rasio Pajak dan Formalisasi Ekonomi Bawah Tanah Dapat Mendanai Program Sosial
Peningkatan rasio pajak sangat penting untuk menutupi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat dan tekanan belanja di masa depan, termasuk program sosial seperti MBG. Mengintegrasikan transaksi ekonomi bayangan ke dalam sistem perpajakan dapat membuka peluang pendapatan baru bagi negara. Hal ini secara langsung berkontribusi pada ruang fiskal yang dibutuhkan untuk program-program seperti MBG. Perluasan basis pajak, termasuk melalui lebih sedikit pengecualian dan penegakan hukum yang lebih kuat, diperlukan untuk meningkatkan pendapatan. Ini secara langsung mengatasi sektor informal dan celah pajak.
Rasio pajak yang rendah dan ekonomi bawah tanah yang besar merupakan kendala utama terhadap kapasitas fiskal Indonesia. Jika strategi yang berhasil diterapkan untuk memformalkan ekonomi bayangan dan meningkatkan kepatuhan pajak, hal ini akan secara langsung mengarah pada peningkatan pendapatan pajak. Pendapatan yang meningkat ini kemudian menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk mendanai program sosial penting seperti MBG secara berkelanjutan tanpa melanggar batas defisit atau meningkatkan utang. Hal ini, pada gilirannya, dapat meningkatkan modal manusia (melalui nutrisi yang lebih baik, pendidikan, dll.), yang berpotensi mengarah pada produktivitas yang lebih tinggi dan pertumbuhan ekonomi lebih lanjut, sehingga melengkapi siklus yang baik.
Laporan ini menekankan bahwa keberlanjutan jangka panjang program MBG secara fundamental terkait dengan keberhasilan reformasi pajak dan upaya formalisasi. Memandang ketiga area ini sebagai komponen yang saling terkait dari satu strategi fiskal, daripada tantangan yang terisolasi, sangat penting untuk mencapai pembangunan ekonomi berbasis luas dan peningkatan kesejahteraan sosial.
Penyelarasan Reformasi Fiskal dengan Tujuan Pembangunan Nasional dan Standar OECD
Aksesi OECD adalah proses transformatif yang membantu suatu negara menyelaraskan diri dengan standar dan praktik terbaik OECD, meningkatkan hasil ekonomi dan sosial. Ini mendorong dukungan domestik untuk reformasi. Bergabung dengan OECD akan memaksa Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan ekonominya dengan standar global yang lebih transparan dan akuntabel, meningkatkan iklim investasi. Implementasi aturan GloBE (pajak minimum global) menyelaraskan Indonesia dengan upaya internasional untuk mengekang penghindaran pajak. Peningkatan pendapatan fiskal diperlukan untuk mencapai tujuan pemerintah menjadi negara maju pada pertengahan abad ini.
Proses aksesi OECD Indonesia dan adopsi standar pajak global seperti aturan GloBE bukan hanya latihan kepatuhan; mereka berfungsi sebagai katalis eksternal yang kuat untuk reformasi struktural internal yang seringkali sulit. “Manfaat reputasi dan kepercayaan investor” yang terkait dengan keanggotaan OECD memberikan insentif yang kuat dan pengaruh politik untuk mendorong reformasi yang mungkin menghadapi perlawanan domestik. “Dividen kredibilitas” ini dapat menarik lebih banyak investasi dan menumbuhkan lingkungan ekonomi yang lebih stabil, yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan pendapatan dan pendanaan program sosial.
Para pembuat kebijakan harus secara strategis memanfaatkan proses aksesi OECD sebagai kerangka kerja dan justifikasi untuk reformasi fiskal dan tata kelola yang komprehensif. Validasi eksternal yang diberikan oleh keanggotaan OECD dapat membantu membangun konsensus domestik untuk perubahan kebijakan yang diperlukan tetapi menantang, pada akhirnya berkontribusi pada kesehatan fiskal dan tujuan pembangunan nasional yang lebih luas.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Analisis mendalam ini menyoroti bahwa Indonesia menghadapi tantangan fiskal yang kompleks dan saling terkait yang secara langsung memengaruhi ambisinya untuk mencapai status negara maju. Rasio pajak yang secara persisten rendah, skala ekonomi bawah tanah yang signifikan, dan tuntutan anggaran yang besar dari program makan bergizi gratis yang diusulkan, semuanya merupakan dimensi dari satu tantangan fiskal yang lebih besar. Mengatasi masalah-masalah ini secara terpisah hanya akan menghasilkan solusi parsial. Sebaliknya, pendekatan holistik dan terkoordinasi sangat penting untuk mencapai keberlanjutan fiskal dan pembangunan ekonomi yang inklusif.
Berdasarkan analisis ini, rekomendasi strategis berikut disajikan:
-
Peningkatan Pendapatan Pajak yang Berkelanjutan:
- Perluasan Basis Pajak: Secara sistematis meninjau dan mengurangi pengecualian pajak (misalnya, pengecualian PPN) dan memastikan semua kegiatan ekonomi, termasuk yang saat ini informal, dibawa ke dalam sistem administrasi pajak.
- Peningkatan Elastisitas Pajak: Menerapkan kebijakan yang memastikan pertumbuhan pendapatan pajak sejalan atau melebihi pertumbuhan PDB, berpotensi melalui penyesuaian tarif pajak yang dinamis atau mekanisme kepatuhan yang ditingkatkan.
- Penguatan Administrasi Pajak Digital: Terus menyempurnakan dan mengoptimalkan sistem Coretax, mengatasi masalah aksesibilitas dan otorisasi saat ini, untuk memastikan kepatuhan pajak elektronik dan pengawasan yang mulus.
- Re-evaluasi Perlakuan Zakat: Menjelajahi klasifikasi ulang zakat dari biaya yang dapat dikurangkan menjadi kredit pajak langsung untuk mendorong kontribusi dan meningkatkan perannya dalam redistribusi kekayaan dan generasi pendapatan, belajar dari pendekatan Malaysia.
- Pertimbangkan Kenaikan Tarif PPN (dengan peringatan): Jika ruang fiskal tetap terbatas, kenaikan bertahap tarif PPN menjadi 12% sesuai jadwal dapat dipertimbangkan, tetapi dikelola dengan hati-hati dengan langkah-langkah kompensasi untuk kelompok rentan untuk mitigasi tekanan biaya hidup.
-
Preskripsi Kebijakan untuk Mengatasi Ekonomi Bawah Tanah:
- Penyempurnaan Metodologi Pengukuran: Mengembangkan metodologi yang terstandardisasi dan kuat untuk memperkirakan ekonomi bayangan di seluruh lembaga pemerintah guna memastikan data yang konsisten untuk perumusan kebijakan.
- Pendekatan Ganda untuk Formalisasi:
- Penegakan Hukum yang Ketat untuk Kegiatan Ilegal: Melanjutkan dan mengintensifkan tindakan keras terhadap kegiatan ilegal seperti perjudian online, memanfaatkan intelijen keuangan (PPATK) dan pemblokiran konten digital.
- Formalisasi Berbasis Insentif untuk UMKM Informal: Menerapkan tarif pajak rendah, penyederhanaan perizinan, dan dukungan pengembangan bisnis untuk mendorong UMKM beralih ke ekonomi formal.
- “Visibilitas Pertama” untuk Sistem PPN: Mengintegrasikan semua bisnis, termasuk UMKM, ke dalam kerangka PPN untuk pencatatan transaksi dan transparansi, bahkan jika mereka tidak segera diwajibkan untuk memungut PPN.
- Mengatasi Penghindaran Sistemik di Sektor Kunci: Untuk sektor-sektor seperti kelapa sawit, menerapkan reformasi tata kelola yang komprehensif, termasuk penerbitan izin yang transparan dan administrasi pertanahan yang kuat, di samping penyesuaian kebijakan pajak, untuk mengatasi penghindaran yang mengakar.
- Respons Kebijakan Dinamis: Mengembangkan mekanisme untuk dengan cepat mengidentifikasi dan melawan bentuk-bentuk baru penghindaran pajak dan perdagangan ilegal (misalnya, pencampuran CPO dalam ekspor UCO).
-
Optimalisasi Pendanaan dan Implementasi Program Makan Bergizi Gratis:
- Prioritaskan Penargetan: Mengimplementasikan program MBG dengan fokus kuat pada populasi termiskin dan paling rentan (anak-anak di daerah 3T, keluarga berpenghasilan rendah, balita, ibu hamil) sebagaimana direkomendasikan oleh OECD dan CELIOS.
- Integrasi dengan Jaring Pengaman Sosial yang Ada: Menjelajahi sinergi dan integrasi dengan program bantuan sosial yang sudah mapan dan tepat sasaran seperti PKH untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi salah alokasi.
- Pelaksanaan Bertahap: Mengadopsi pendekatan pelaksanaan bertahap untuk mengelola tuntutan fiskal dan memungkinkan pembelajaran serta penyesuaian, sebagaimana disarankan oleh OECD.
- Manajemen yang Transparan dan Akuntabel: Memastikan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang kuat untuk pengelolaan program, terutama jika keterlibatan sektor swasta dipertimbangkan, untuk mitigasi risiko inefisiensi.
- Diversifikasi Sumber Pendanaan: Secara aktif menjajaki campuran strategi pendanaan, termasuk peningkatan pendapatan pajak dari upaya formalisasi, potensi pajak alternatif baru, dan realokasi strategis dari belanja pemerintah yang kurang efisien.
-
Keberlanjutan Fiskal Jangka Panjang dan Ketahanan Ekonomi:
- Reformasi Struktural Berkelanjutan: Menekankan bahwa kesehatan fiskal bukanlah pencapaian sekali jadi tetapi membutuhkan reformasi struktural yang berkelanjutan dalam perpajakan, tata kelola, dan belanja publik.
- Memanfaatkan Aksesi OECD: Secara strategis memanfaatkan proses aksesi OECD sebagai kerangka kerja dan dorongan eksternal untuk reformasi komprehensif yang meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan investor.
- Investasi Modal Manusia: Mengakui bahwa program-program seperti MBG, ketika diimplementasikan secara efektif, adalah investasi dalam modal manusia yang dapat menghasilkan manfaat ekonomi jangka panjang dengan meningkatkan kesehatan, pendidikan, dan produktivitas.
- Stabilitas Makroekonomi: Mempertahankan kebijakan moneter dan fiskal yang bijaksana untuk memastikan defisit anggaran tetap dalam batas dan untuk menjaga dari ketidakstabilan makroekonomi.
Dengan menerapkan rekomendasi-rekomendasi ini secara komprehensif, Indonesia dapat memperkuat fondasi fiskalnya, membuka potensi pendapatan yang belum dimanfaatkan dari ekonomi bawah tanah, dan secara berkelanjutan mendanai program-program sosial vital seperti makan bergizi gratis. Pendekatan terpadu ini sangat penting untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju yang makmur dan adil pada tahun 2045.